Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Djan Faridz Anggap Sia-sia Romahurmuziy Ajukan Pengurus Baru

Kompas.com - 23/04/2016, 08:56 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar Jakarta Djan Faridz, Humphrey Djemat, menganggap kubu M Romahurmuziy sia-sia mendaftarkan hasil Muktamar VIII Islah PPP ke Kementerian Hukum dan HAM.

Humphrey yakin bahwa langkah hukum yang saat ini dilakukan oleh kubu Djan Faridz ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara maupun ke Mahkamah Konstitusi akan berjalan mulus. Bila gugatan mereka dikabulkan, maka surat keputusan Menkumham yang menyatakan kepengurusan PPP kembali ke hasil Muktamar Bandung dinyatakan gugur.

"Jadi salah satu saja dikabulkan, maka SK Menkumham kembali ke Bandung dan juga segala keputusan pejabat tata usaha negara menjadi gugur. Jadi sia-sialah usaha pihak Romy (Romahurmuziy) mengajukan permohonan pengesahan untuk muktamar abal-abalnya hari ini," kata Humphrey.

Humphrey menduga bahwa cara-cara yang dilakukan Romahurmuziy itu telah direncanakan sejak awal dan Menkumham akan segera mengeluarkan surat keputusan untuk kubu Romahurmuziy.

Jika benar Menkumham menyetujui kepengurusan baru yang diajukan oleh Romahurmuziy, Humphrey menganggap kesalahan serupa terulang.

"Menteri yang satu ini tidak pernah belajar dari kesalahan yang pernah dibuatnya saat mengesahkan kepengurusan Muktamar Surabaya. Sekarang buat lagi kesalahan yang sama," ucap Humphrey.

Romahurmuziy menyerahkan daftar kepengurusan baru PPP kepada Menteri Hukum dan HAM di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Jumat (22/4/2016). Kepengurusan tersebut merupakan hasil muktamar islah PPP di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta, beberapa waktu lalu. Djan Faridz tidak menghadiri muktamar tersebut.

Pengurus baru kini bertambah dari semula berjumlah 55 orang menjadi 155 orang pengurus karena mengakomodasi semua pihak, termasuk kubu Djan.

Selain menyerahkan daftar pengurus, Rommy dan pimpinan lain di DPP PPP juga menyerahkan dokumen yang dibutuhkan berdasarkan Peraturan Menkumham Nomor 27 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Partai Politik. Beberapa dokumen yang dibawa mulai dari dokumentasi muktamar, notulensi, ketetapan muktamar, dan presensi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com