JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar Jakarta Djan Faridz, Humphrey Djemat, menganggap kubu M Romahurmuziy sia-sia mendaftarkan hasil Muktamar VIII Islah PPP ke Kementerian Hukum dan HAM.
Humphrey yakin bahwa langkah hukum yang saat ini dilakukan oleh kubu Djan Faridz ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara maupun ke Mahkamah Konstitusi akan berjalan mulus. Bila gugatan mereka dikabulkan, maka surat keputusan Menkumham yang menyatakan kepengurusan PPP kembali ke hasil Muktamar Bandung dinyatakan gugur.
"Jadi salah satu saja dikabulkan, maka SK Menkumham kembali ke Bandung dan juga segala keputusan pejabat tata usaha negara menjadi gugur. Jadi sia-sialah usaha pihak Romy (Romahurmuziy) mengajukan permohonan pengesahan untuk muktamar abal-abalnya hari ini," kata Humphrey.
Humphrey menduga bahwa cara-cara yang dilakukan Romahurmuziy itu telah direncanakan sejak awal dan Menkumham akan segera mengeluarkan surat keputusan untuk kubu Romahurmuziy.
Jika benar Menkumham menyetujui kepengurusan baru yang diajukan oleh Romahurmuziy, Humphrey menganggap kesalahan serupa terulang.
"Menteri yang satu ini tidak pernah belajar dari kesalahan yang pernah dibuatnya saat mengesahkan kepengurusan Muktamar Surabaya. Sekarang buat lagi kesalahan yang sama," ucap Humphrey.
Romahurmuziy menyerahkan daftar kepengurusan baru PPP kepada Menteri Hukum dan HAM di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Jumat (22/4/2016). Kepengurusan tersebut merupakan hasil muktamar islah PPP di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta, beberapa waktu lalu. Djan Faridz tidak menghadiri muktamar tersebut.
Pengurus baru kini bertambah dari semula berjumlah 55 orang menjadi 155 orang pengurus karena mengakomodasi semua pihak, termasuk kubu Djan.
Selain menyerahkan daftar pengurus, Rommy dan pimpinan lain di DPP PPP juga menyerahkan dokumen yang dibutuhkan berdasarkan Peraturan Menkumham Nomor 27 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Partai Politik. Beberapa dokumen yang dibawa mulai dari dokumentasi muktamar, notulensi, ketetapan muktamar, dan presensi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.