JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Jenderal DPP Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar Surabaya, Aunur Rofiq berharap, agar Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta melunakkan sikap.
Menurut dia, Muktamar VIII PPP yang diselenggarakan di Asrama Haji pada 8-10 April 2016, bertujuan menyelesaikan konflik.
"Kita berharap agar Pak Djan bisa berkumpul kembali bersama kami," kata Aunur saat dihubungi, Jumat (15/4/2016).
Menurut dia, selama ini pihaknya telah berupaya mengajak Djan berdiskusi untuk menyelesaikan masalah yang ada. Namun, upaya itu selalu gagal. (baca: Hikmahanto: Masalah PPP Tak Bisa Dibawa ke PPP atau OKI)
"Melalui senior, bahkan Romy (M Romahurmuziy) langsung SMS dan telepon berkali-kali, tapi tidak dibalas. Sekalinya ketemu yang berhasil mengatur Pak JK (Wakil Presiden Jusuf Kalla)," ujarnya.
Sementara itu, terkait rencana Djan yang ingin membawa persoalan internal PPP ke Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Organisasi Kerjasama Islam, Aunur tak mempersoalkannya.
Namun, ia berharap agar persoalan tersebut cukup diselesaikan secara internal.
(baca: Djan Faridz Tawarkan Romy Jabatan Terhormat di PPP, Bahkan Siap Cium Tangan)
"Itu hak pribadi beliau, masyarakat lah yang nanti akan menilai," kata dia.
Djan sebelumnya menegaskan dirinya akan terus memperjuangkan kebenaran dan haknya atas kepengurusan PPP melalui berbagai jalur.
(baca: Djan Faridz Tawarkan Romy Jabatan Terhormat di PPP, Bahkan Siap Cium Tangan)
Selain menempuh jalur hukum di Indonesia, Djan mengatakan, tim kuasa hukumnya sudah menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk dibawa ke Mahkamah Internasional di Den Haag dan juga Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).
"Lawyer saya sudah menyiapkan untuk ke Den Haag untuk mendapatkan harapan di PBB," ujar Djan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (14/4/2016).
"Kita akan bawa ke OKI. Harapan kita ini bahwa partai Islam supaya diberikan harapan," ujarnya.
Djan sebelumya menggugat Presiden Joko Widodo, Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan, dan Menkumham Yasonna H Laoly ke PN Jakarta Pusat.
Pemerintah dianggap telah melanggar hukum lantaran tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung Nomor 601 Tahun 2015. (Baca: Ini Alasan PPP Kubu Djan Faridz Tuntut Jokowi Ganti Rugi Rp 1 Triliun)
Djan juga melakukan uji materi Pasal 33 ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi.