Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Temukan 20 Perda Diskriminatif di 6 Daerah di Jabar

Kompas.com - 05/04/2016, 13:15 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sedikitnya 20 peraturan daerah yang dinilai diskriminatif ada di enam daerah di Jawa Barat.

Enam daerah tersebut adalah Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Cianjur, dan Kabupaten Kuningan.

Hal itu hasil kajian Komnas HAM terhadap penghormatan dan pemenuhan jaminan hak atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) di enam daerah tersebut.

"Dari kajian tersebut telah dilakukan roadshow ke enam daerah untuk mendialogkan hasilnya," tutur Koordinator Desk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Komnas HAM Jayadi Damanik dalam jumpa pers di Komnas HAM, Jakarta, Selasa (5/4/2016).

Jayadi memaparkan, ada tiga kebijakan negatif-fiktif melanggar hak atas KBB dan diskriminatif.

Adapun warga yang paling banyak terkena dampak dari kebijakan tersebut adalah warga Ahmadiyah terkait kebijakan yang membatasi aktivitas mereka.

Dari hasil penyampaian laporan, Komnas HAM memperoleh respons beragam dari pemerintah daerah.

Misalnya, Pemerintah Kabupaten Kuningan yang meminta agar hasil kajian tak menjustifikasi pemerintah setempat sebagai pihak yang tak melakukan apapun untuk mengatasi masalah Ahmadiyah.

"Sebab pemerintah tersebut, misalnya, telah bekerjasama dengan MUI untuk melakukan pembinaan," kata Jayadi.

Selain itu, juga terkait kebijakan Kartu Tanda Penduduk. Pemerintah setempat meminta agar Pemerintah Pusat memberi keputusan tegas terkait status keyakinan Ahmadiyah.

"Karena ada sebagian warga yang menolak kelompok agama dalam KTP Ahmadiyah Kuningan ditulis Islam," imbuhnya.

Sedangkan, untuk daerah lainnya, Kabupaten Tasikmalaya (1 kebijakan diskriminatif), Kota Bandung (5 kebijakan), Kabupaten Cianjur (5 kebijakan), Kota Bekasi (12 kebijakan), dan Kota Bogor (10 kebijakan).

Untuk Kota Bekasi, Ahmadiyah juga menjadi kelompok warga yang paling banyak menjadi korban.

Sedangkan di Kota Bogor adalah warga Kristen, khususnya warga GKI Yasmin berkaitan dengan pelarangan pendirian rumah ibadah.

"Pemkot Bogor menyambut baik hasil kajian Komnas HAM dan juga mengakui masih menghadapi persoalan KBB yang hingga saat ini belum terselesaikan," ujar Jayadi.

Jayadi menambahkan, Pemerintah Kota Bogor pun berharap agar Komnas HAM dapat memberi masukan yang konkret untuk memperbaiki kebijakan.

Sementara itu, Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat mengatakan, pihaknya akan bersama-sama dengan pemerintah daerah mencari cara penyelesaian, baik terkait kebijakan itu sendiri maupun dampak yang muncul akibat penerapan kebijakan itu.

"Dalam konteks ini kami mendorong agar review perda-perda itu harus menempatkan HAM sebagai pertimbangan. Khususnya merevisi perda-perda yang melarang kebebasan beragama dan berkeyakinan," kata Imdadun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Polemik UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Soal Polemik UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com