JAKARTA, KOMPAS.com — Fraksi PDI-P mempertanyakan kinerja Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengenai kekisruhan transportasi berbasis aplikasi online versus transportasi konvensional.
PDI-P mempertanyakan sikap Jonan yang enggan merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Hal tersebut disampaikan sejumlah anggota DPR dari PDI-P dalam jumpa pers di Ruang Fraksi PDI-P, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/3/2016).
"Pernyataan Jonan bahwa UU LLAJ tak perlu direvisi, saya kira terlalu prematur. Melihat perkembangan UU tersebut, sudah tak lagi sesuai perkembangan zaman, maka harusnya segera direvisi," kata anggota Komisi V DPR, Sadar Restuwati.
Sadar menjelaskan, saat UU LLAJ dirumuskan dan disahkan pada 2009 lalu, transportasi berbasis online, seperti Uber dan GrabCar, belum muncul.
Oleh karena itu, tak ada satu pasal pun dalam UU LLAJ yang mengatur keberadaan Uber dan GrabCar yang kini menjadi primadona masyarakat perkotaan.
Anggota Komisi VII DPR, Nazaruddin Kiemas, menambahkan, kejadian demo besar-besaran yang berujung aksi ricuh dari sopir taksi konvensional, Selasa (22/3/2016), menekankan bahwa UU LLAJ sudah tertinggal.
Jika Jonan enggan merevisi UU tersebut, menurut dia, pola pikir Jonan juga tertinggal dan antikemajuan teknologi.
"Cara berpikir Menteri Perhubungan ini aneh," kata dia.
Anggota Komisi VII DPR, Adian Napitupulu, menilai, Presiden Joko Widodo harus segera mengevaluasi kinerja Jonan.
Ia mengatakan, pernyataan Jonan yang enggan merevisi UU LLAJ menunjukkan perbedaan pandangan di kabinet.
Sebab, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya sudah menyatakan bahwa ada peluang untuk merevisi UU LLAJ.
"Kan Presiden bilang jangan buat kegaduhan, tetapi Jonan mungkin punya gen berbeda. Ini harus dievaluasi. Masih banyak putra bangsa kita yang lain yang bisa menggantikan dia," kata Adian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.