Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditolak MK Dua Kali, Penggugat Kemenangan Bupati Tasik Tetap Akan Gugat ke PTUN

Kompas.com - 22/03/2016, 16:58 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi yang diajukan tujuh pemohon terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

Pasal yang dimohonkan adalah Pasal 70 ayat (2), Pasal 201 ayat (1), Pasal 201 ayat (2), pasal 201 ayat (3), dan Pasal 205A. Salah satunya mengenai ketentuan calon tunggal dalam pilkada.

Para pemohon berasal dari unsur perorangan warga negara Indonesia yang merupakan mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum Galunggung (STHG) serta badan hukum privat.

"Pertama, UU Nomor 8 Tahun 2015, ada pelanggaran hak konstitusional. Kedua, pada prinsipnya kebetulan di kami kan calonnya tunggal, melawan kotak kosong,” ujar Dani Safari Effendi, salah satu pihak Pemohon, di Gedung MK, Selasa (22/3/2016).

Pemohon, lanjut dia, dalam hal ini merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan adanya putusan MK nomor 100/PUU-XIII/2015 tentang jajak pendapat calon tunggal kepala daerah (referendum).

Meski begitu, ia mengaku tak menolak putusan tersebut dari sisi substansi melainkan dari isi materiil.

Mereka sebelumnya juga sudah pernah mengajukan permohonan perkara perselisihan hasil pilkada (PHP) namun gugur karena dinilai tak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.

Dengan ditolaknya permohonan ini, kata Dani, kemungkinan besar pihaknya akan menggugat Bupati dan Wakil Bupati terpilih Tasikmalaya, Uu Ruzhanul Ulum dan Ade Sugianto jika keduanya dilantik.

"Kemungkinan besar walaupun bupati dan wakil bupati itu dilantik, kami akan melakukan gugatan baru," ujar Dani.

"Ke PTUN karena untuk menggugat surat pengangkatan Bupati dan pelantikan Bupati. Kalau sudah dilantik," kata dia.

Diloloskannya Uu Ruzhanul Ulum dan Ade Sugianto menjadi calon kepala daerah tunggal saat itu dianggap cacat syarat oleh para pemohon.

Salah satunya jika dikaitkan dengan Pasal 70 ayat (2) mengenai aturan tentang hak cuti petahana yang dalam putusan MK lainnya dikatakan harus mundur dari jabatan.

"Tetapi yang ini tidak," kata Dani.

Ia pun kecewa karena pihaknya dianggap tak memiliki legal standing dalam dua kali pengajuan permohonan perkara. Sedang hakim konstitusi tak pernah masuk ke substansi permasalahan.

"Jadi putusannya cuma legal standing terus," ucapnya.

Sementara itu, dalam sidang pembacaan putusan, Hakim Konstitusi Whiduddin Adams menjelaskan bahwa Pemohon sama sekali tidak memberikan uraian, baik dalam permohonan maupun dalam sidang perbaikan permohonan, tentang hak konstitusional apa yang dirugikan.

"Uraian mengenai hak konstitusional tidak ditemukan meski mahkamah telah memeriksa secara seksama seluruh permohonan. Mahkamah justru menemukan fakta dimana permohonan para pemohon makin tidak jelas," ujar Wahiduddin.

Karena itu, majelis hakim konstitusi berpendapat pemohon tak mampu menjelaskan kerugian inkonstitusionalnya serta tak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan aquo.

"Amar putusan menyatakan bahwa permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ucap Ketua MK Arief Hidayat mengakhiri sidang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com