JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Deiyai, Papua, lrenius Adii, disebut telah dua kali menyerahkan proposal pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro di Deiyai, kepada Kementerian ESDM.
Irenius yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proyek tersebut, juga sempat mencoba menghubungi salah satu pejabat di Kementerian ESDM.
"Seingat saya, proposal diserahkan ke Pak Menteri ESDM saat raker dengan DPR," kata Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Rida Mulyana, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/3/2016).
Menurut Rida, proposal tersebut diserahkan Irenius kepada Menteri ESDM Sudirman Said pada 30 Maret 2015.
Saat itu, Rida juga dikenalkan kepada Irenius oleh anggota Komisi VII dari Fraksi Partai Hanura Dewie Yasin Limpo.
Adapun Kepala Sub Direktorat Penyiapan Dirjen EBTKE Ida Nuryati mengatakan, Irenius kembali menyerahkan proposalnya melalui surat pada Mei 2015.
Kemudian, sekitar Juni 2015, proposal tersebut dievaluasi dan Ditjen EBTKE memberikan jawaban.
Dalam jawaban yang diserahkan pada Agustus 2015 tersebut, Ditjen EBTKE menjelaskan bahwa proposal tersebut belum memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Kegiatan Fisik Pemanfaatan Energi Baru Terbarukan.
Menurut Ida, pada September 2015, Irenius kembali mengirimkan proposal pembangunan pembangkit listrik. Namun, proposal tersebut kembali ditolak karena ternyata masih belum melengkapi persyaratan.
"Ternyata proposal hanya berdasarkan hasil survei saja," kata Ida.
Kepada Jaksa KPK, Ida mengakui bahwa ia pernah dihubungi langsung oleh Irenius. Dalam pembicaraan tersebut, Irenius menanyakan nomor telepon Dirjen EBTKE.
Irenius menyatakan keinginannya untuk mempresentasikan secara langsung proyek pembangunan pembangkit listrik kepada Dirjen EBTKE.
Dalam kasus ini, Dewie Yasin Limpo diduga menerima uang dari lrenius Adii dan Direktur PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiady Jusuf.
Uang tersebut ditujukan agar Dewie memasukkan proyek pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua, ke dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2016.
Irenius, Setyadi, dan Dewie disebut sepakat bahwa fee yang diberikan sebesar tujuh persen dari nilai total proyek. Nilai proyek tersebut sebesar Rp 50 miliar. Dengan demikian, Dewie meminta jatah sebesar Rp 2 miliar.
Dalam kesempatan itu juga, Setyadi memberikan uang ke Irenius dan Rinelda Bandaso, staf pribadi Dewie, masing-masing sebesar 1.000 dollar Singapura.
Namun, setelah serah terima uang dilakukan, ketiganya langsung ditangkap KPK di lokasi tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.