Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Resmi Berhentikan Bupati Ogan Ilir

Kompas.com - 21/03/2016, 08:32 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberhentikan Ahmad Wazir Nofiadi Mawardi sebagai Bupati Ogan Ilir, Sumatera Selatan, setelah Nofiadi ditetapkan tersangka oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

Sikap tegas ini sekaligus peringatan bagi pejabat lain agar menjauhi narkoba.

Demi menjaga kesinambungan roda pemerintahan, Mendagri menunjuk Wakil Bupati HM Ilyas Panji Alam selaku Penjabat Bupati Ogan Ilir.

Keputusan Mendagri ini di luar kelaziman yang terjadi pasca Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah berlaku.

Biasanya, jika kepala atau wakil kepala daerah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, mereka hanya dilarang menjalankan tugas dan kewenangan.

(Baca: Bupati Nofiadi: Saya Minta Maaf kepada Semua Warga Ogan Iir)

Kepala daerah baru diberhentikan sementara begitu mereka berstatus terdakwa. Adapun pemberhentian tetap baru dilakukan setelah kepala daerah terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

"Keputusan pemberhentian diambil sebagai peringatan bagi kepala daerah lainnya untuk tidak main-main dengan narkoba. Efek menggunakan narkoba bisa mengganggu pengambilan keputusan pimpinan daerah, bahkan berpotensi membahayakan daerah," ujar Tjahjo kepada Kompas di Jakarta, Sabtu (19/3).

Selain itu, menurut Mendagri, perlakuan terhadap kasus seperti Nofiadi harus dibedakan dengan pimpinan daerah yang ditetapkan tersangka dan ditahan untuk kasus pidana selain narkoba.

(Baca: Bupati Ogan Ilir Masih dalam Pengaruh Narkoba, Suka Tersenyum Sendiri)

"Tersangka korupsi, misalnya, harus dibuktikan dulu di pengadilan apakah salah atau tidak. Namun untuk kasus narkoba seperti Nofiadi, kesalahannya sudah dibuktikan melalui tes urine, darah, dan rambut oleh BNN. Apalagi diperkuat pengguna tertangkap tangan saat memakai narkoba dan pengamatan dan penyelidikan yang telah dilakukan BNN," papar Tjahjo.

Dengan demikian, dia menegaskan tidak perlu lagi ada status pemberhentian sementara bagi kepala daerah untuk kasus seperti Nofiadi.

"Langsung diberhentikan," ujarnya.

Secara terpisah, pengajar Fakultas Hukum Universitas Parahyangan, Bandung, Asep Warlan Yusuf, mendukung langkah Mendagri.

Menurut dia, narkoba termasuk dalam lima kejahatan serius yang sangat merugikan publik selain korupsi, pelanggaran hak asasi manusia berat, terorisme, dan lingkungan hidup. Jadi, sanksi yang berat harus dijatuhkan kepada pelakunya.

(Baca: BNN Tetapkan Bupati Ogan Ilir sebagai Tersangka Penyalahgunaan Narkotika)

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Nasional
Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Nasional
Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com