Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNN Tetapkan Bupati Ogan Ilir sebagai Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

Kompas.com - 18/03/2016, 17:03 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAs.com — Badan Narkotika Nasional menetapkan Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiadi Mawardi sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.

Selain Nofiadi, BNN juga menetapkan dua terperiksa lain sebagai tersangka dengan inisial ICN dan MU.

"Setelah melewati masa pemeriksaan dan berdasarkan bukti yang kami kumpulkan atas terperiksa AWN, ICN, dan MU, maka penyidik BNN mempertimbangkan ketiganya telah cukup bukti untuk ditingkatkan menjadi tersangka," ujar Deputi Bidang Pemberantasan BNN Brigjen Arman Depari saat memberikan keterangan di kantor pusat BNN, Jakarta, Jumat (18/3/2016).

Berdasarkan bukti secara forensik, ketiganya dianggap positif mengonsumsi amfetamin jenis sabu.

Atas perbuatannya tersebut, ketiganya dikenakan Pasal 112 dan 127 UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Menurut Arman, ketiga tersangka tersebut memenuhi syarat untuk menjalani rehabilitasi selama 6 bulan di Pusat Rehabilitasi BNN di Lido, Sukabumi, selama menunggu proses pidananya digelar.

"Atas alasan kemanusiaan maka kami beri kesempatan rehabilitasi," ucapnya.

Sementara untuk inisial JN dan DA yang ditangkap bersama dengan Nofiadi, hingga saat ini belum bisa ditetapkan sebagai tersangka. 

"Untuk sementara ini tidak cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka," kata Arman.

Menurut penuturan Arman, BNN masih melakukan penyelidikan mendalam atas keterlibatan mereka dalam jaringan tersebut.

"Namun, kami juga mengirim mereka untuk direhabilitasi selama 6 bulan. Hari ini juga kami kirim ke sana," kata Arman.

Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiadi Mawardi ditangkap pada Minggu (13/3/2016) malam di rumah pribadinya di Palembang oleh petugas BNN.

(Baca juga: Bupati Ogan Ilir Ditangkap karena Narkoba)

Nofiadi ditangkap atas dugaan kepemilikan dan pemakaian narkoba jenis sabu. Dia pun dibawa ke Jakarta untuk diperiksa. (Baca: Kronologi Penggerebekan Rumah Bupati Ogan Ilir oleh BNN)

Sejauh ini Nofiadi adalah kepala daerah pertama yang ditangkap selama Komjen Budi Waseso menjadi Kepala BNN. Daftarnya diindikasikan bertambah. (Baca: Ada Kepala Daerah Lain yang Diincar BNN)

Dalam keterangan pers sehari setelah penangkapan, Budi Waseso yang kerap disapa Buwas menyebutkan bahwa BNN sudah mengantongi nama-nama kepala daerah lain yang diduga terlibat narkoba.

Kompas TV Mendagri Pecat Bupati Ogan Ilir
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com