Ratusan perusahaan itu diduga terkait tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Wawan.
"Penyidik menduga ada 300 perusahaan yang digunakan TCW (Wawan), untuk menggarap proyek. Sebagian diatasnamakan anak buahnya, dan sebagian untuk pinjam bendera," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/3/2016).
Menurut Priharsa, beberapa nama yang telah dipanggil penyidik, adalah nama yang digunakan mewakili perusahaan yang menggarap proyek Pemprov Banten dan instansi vertikal di Provinsi Banten.
Instansi vertikal yang dimaksud, seperti Kementerian Pekerjaan Umum di Banten. Menurut Priharsa, penyidik juga akan fokus ke beberapa nama yang berkaitan transaksi tanah dan jual beli mobil.
Adapun, proyek yang dikerjakan jenisnya bermacam-macam.
"Nilainya belum diketahui, karena ini masih didalami. Sepekan ke depan, penyidik akan memeriksa orang yang diduga namanya dipinjam," kata Priharsa.
KPK menetapkan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wawan sebelumnya, yakni dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, pengadaan alkes di Pemerintah Provinsi Banten, dan dugaan suap sengketa pilkada di Lebak, Banten.
Wawan disangka dengan dua undang-undang pencucian uang, yakni Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ia juga diduga melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 serta UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.