Kejaksaan beralasan, Wawan dipindahkan ke Rutan Serang karena akan segera menjalani persidangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemkot Tangerang Selatan yang menjeratnya.
"Jika alasannya untuk efektivitas, maka pilihan LP Cipinang lebih tepat," kata Arsul, melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu (30/9/2015).
Menurut Arsul, tak ada urgensi pemindahan Wawan ke Rutan Serang. Selain itu, pemindahan tersebut justru dikhawatirkan menimbulkan spekulasi negatif di masyarakat. Sebab, Wawan merupakan adik dari mantan penguasa Banten, Atut Chosiyah.
"Kalau keperluannya untuk pemeriksaan, kan penyidiknya bisa datang ke LP Sukamiskin," ujarnya.
Alasan efektivitas
Sebelumnya, Prasetyo menyatakan, pemindahan Wawan untuk alasan efektivitas. Sebab, kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemkot Tangerang Selatan yang tengah diusut kejaksaan, selangkah lagi masuk tahap penhadilan. Wawan merupakan salah satu tersangka dalam kasus itu.
"Itu pertimbangan efektivitas, semata-mata agar proses (persidangan) lebih efektif dan efisien," ujar Prasetyo di kantornya, Selasa (29/9/2015).
Wawan dipindahkan pada 22 September 2015 lalu untuk empat bulan mendatang. Di Rutan Serang, Wawan langsung menempati sel nomor 14, Rutan Kelas II Serang, Banten, bersama terpidana korupsi lain. Selain itu, Prasetyo melanjutkan, kuasa hukum Wawan juga meminta agar kliennya dipindahkan ke lokasi yang lebih dekat dengan tempat persidangan demi efisiensi waktu, tenaga, dan biaya.
Prasetyo menampik bahwa dalam pemindahan tersebut terdapat unsur politis atau didasarkan pada kepentingan tertentu.
"Enggak ada politik-politik. Siapa sih yang bilang? Enggak ada yang seperti-seperti itu," lanjut Prasetyo.
Dalam pengusutan perkara itu sendiri, penyidik kejaksaan telah menjerat sejumlah tersangka, yakni mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah; Tubagus Chaery Wardana alias Wawan; mantan Kepala Dinas Kesehatan Tangsel, Dadang M Epid; Kabid Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Dinas Kesehatan Tangerang Selatan Mamak Jamaksari; dan Sekretaris Dinas Kesehatan Banten Neng Ulfah. Sementara itu, tersangka lain dari pihak swasta adalah Suprijatna, Dessy Yusandi, dan Herdian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.