Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Bentuk Gugus Tugas Khusus Korban Terorisme

Kompas.com - 08/03/2016, 21:03 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah diminta membentuk gugus tugas khusus korban terorisme yang lebih komprehensif.

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono mengatakan, selama ini penanganan korban terorisme belum memadai.

Hal ini berkaitan dengan pemberian kompensasi yang tergantung dan melalui pengadilan.

"Saya merekomendasikan ada komite khusus atau gugus tugas tapi di bawah Undang-Undang. Nanti kan kompensasinya langsung ke Menteri Keuangan," ujar Supriyadi, seusai mengisi sebuah diskusi di Hotel Morrissey Jakarta, Selasa (8/3/2016).

Ia berharap, Dewan Perwakilan Rakyat bisa memasukkan hak-hak korban terorisme secara spesifik dalam revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Idealnya, menurut Supriyadi, dilakukan pula penyederhanaan layanan birokrasi bagi korban terorisme.

Selain harus lewat jalur pengadilan, pembayaran kompensasi pun tak selalu secara langsung diberikan oleh Kementerian Keuangan. Prosesnya seringkali harus melalui Kementerian Sosial terlebih dahulu.

Adapun terkait bantuan medis, lanjut dia, sesungguhnya ada dalam konstruksi Peraturan Menteri Kesehatan bahwa tanggung jawab korban terorisme ada pada Menkes.

"Harus jelas eksekutor siapa, siapa yang berikan, kapan waktunya. Karena korbannya sudah ada, tapi mekanisme birokrasinya lama," kata Supriyadi.

Dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme kompensasi diberikan dan dicantumkan dalam amar putusan pengadilan.

"Harus diputus pengadilan, ada amar putusan, dan pelaku harus terbukti bersalah," ujarnya.

Padahal, tak semua kasus terorisme masuk ke pengadilan. Ia mencontohkan kasus bom Thamrin di mana semua pelaku tewas.

Sehingga tanpa ada prosedur pengadilan, korban tak bisa mengajukan kompensasi. Menurutnya, akan lebih baik jika kompensasi tak perlu melalui meknisme peradilan namun langsung diberikan dari Menteri Keuangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com