JAKARTA, KOMPAS.com - Bertepatan dengan peringatan Hari Perempuan Internasional 2016, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta Pemerintah dan DPR serius dalam membahas Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual.
Ketua Subkomisi Pemantauan Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin, mengatakan bahwa angka kekerasan seksual terhadap perempuan terus meningkat tiap tahunnya.
Oleh karena itu, pemerintah harus segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang saat ini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional Tambahan 2016.
"Harus ada UU yang mengatur, karena dengan KUHP saja tidak cukup. KUHP hanya bicara soal pencabulan dan pelecehan seksual yang tidak holistik," ujar Mariana saat ditemui di kantor Komnas Perempuan, Jakarta Pusat, Senin (7/3/2016).
Menurut penuturan Mariana, RUU tersebut digagas oleh Komnas Perempuan dan beberapa LSM yang fokus pada isu kekerasan terhadap perempuan.
Dalam RUU tersebut mengatur secara detail mengenai definisi kekerasan seksual, kecenderungan tindakan yang dialami korban, kecenderungan pelaku, jenis hukuman yang pantas dijatuhkan dan pasal yang mengatur soal pemulihan korban kekerasan seksual sampai dia benar-benar kembali pulih.
"Itu berdasarkan kajian. Naskah akademiknya juga sudah ada. Sudah masuk Prolegnas tambahan 2016," ucapnya.
Sebelumnya, Komnas Perempuan telah mengeluarkan Catatan Tahunan (Catahu) tahun 2016, yang diluncurkan setiap tahun bertepatan dengan Hari Perempuan Internasional 8 Maret.
Catahu 2016 merupakan kumpulan temuan dari beragam kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi sepanjang tahun 2015.
Berdasarkan jumlah kasus yang didapat dari 232 lembaga mitra Komnas Perempuan di 34 provinsi, terdapat 16.217 kasus yang berhasil didokumentasikan.
Jenis kekerasan terhadap perempuan yang paling menonjol kekerasan terjadi di ranah personal. Di ranah personal Catahu 2016 menunjukkan terjadi kenaikan data jenis kekerasan seksual dibanding tahun sebelumnya, yakni 11.207 kasus.
(Baca: Komnas Perempuan Mencatat 16.217 Kasus Kekerasan terhadap Perempuan pada 2015)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.