Namun, kata dia, seharusnya kasus itu diselesaikan melalui pengadilan.
"Karena ini proses peradilan, seseorang harusnya sampai ke pengadilan supaya dia itu bisa diputus bersalah atau tidak," ujar Badrodin, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/3/2016).
Dengan demikian, menurut Badrodin, ada kepastian hukum dan asas keadilan dalam penyelesaian perkara itu.
Jika merasa medapat perlakuan tidak adil, maka ada upaya hukum yang bisa dilalui yaitu pengadilsn.
"Kalau tidak sampai ke sana kan kepastian hukum, keadilan tidak terpenuhi. Itu dari perspektif penyidik," kata Badrodin.
Prasetyo beralasan bahwa deponir dilakukan semata untuk kepentingan umum. Namun, Badrodin mempertanyakan hal tersebut.
"Jaksa Agung harus jelaskan kepentingan publik apa? Apakah kalau AS dan BW diproses maka pemberantasan korupsi akan dihentikan?" kata dia.
Badrodin memastikan bahwa proses hukum mulai dari penyidikan hingga penyelesaian berkas perkara sudah melalui prosedur yang tepat.
Dua alat bukti sudah di tangan. Terlebih lagi, jaksa telah menyatakan perkaranya lengkap atau P21.
"Berarti jaksa penuntut umum sepakat dengan polri bahwa ada tindak pidana dan ada pelakunya," kata Badrodin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.