Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deponir Kasus Abraham-Bambang, Jaksa Agung Dianggap Tampar Institusi Sendiri

Kompas.com - 04/03/2016, 12:57 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung HM Prasetyo telah mengesampingkan perkara yang menjerat dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad-Bambang Widjojanto.

Namun, langkah tersebut dianggap mengancam institusi Kejaksaan Agung sendiri.

Sesuai dengan Pasal 36 huruf c UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.

Adapun alasan Prasetyo mendeponir kasus tersebut lantaran dianggap dapat mengganggu upaya pemberantasan korupsi jika perkara itu dilanjutkan. (baca: Kapolri: Penyidik Pastinya Kecewa Kasus Abraham Samad-BW Dihentikan)

"Kalau penjelasannya seperti itu, pertanyaannya kan baik BW maupun AS sudah permanen bukan sebagai pimpinan KPK. Jadi dimana gangguan kerja pemberantasan korupsi itu akan terjadi?" kata anggota Komisi III DPR Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Jumat (4/3/2016).

TRIBUNNEWS/DANY PERMANA Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad (kanan) bersama Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto memberikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka, di Jakarta, Selasa (13/1/2015). Budi Gunawan, calon tunggal kepala Kepolisian RI yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo, diduga oleh KPK terlibat sejumlah transaksi mencurigakan atau tidak wajar.
Arsul mengatakan, Jaksa Agung seharusnya sudah dapat memprediksi kemungkinan dihentikannya perkara baik dengan instrumen deponir maupun surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2).

Namun, Kejaksaan sebelumnya menyatakan berkas perkara keduanya sudah lengkap atau P21, untuk selanjutnya diproses di pengadilan. (baca: Kasusnya Dideponir, Ini Komentar Bambang Widjojanto)

"Karena harusnya tidak buru-buru mengeluarkan P21 yang berarti perkara itu cukup alat buktinya. Kalau sudah P21 kemudian dideponir, maka kesannya kejaksaan menampar mukanya sendiri dalam proses penegakan hukum," ujarnya.

Politisi PPP itu menambahkan, P21 juga menunjukan bahwa tidak ada upaya kriminalisasi terhadap perkara tersebut. (baca: Politisi PDI-P: Abraham-Bambang Tak Berani Hadapi Pengadilan)

"Kalau bilang kriminalisasi apa P21 itu main-main? Seharusnya, kalau memang bukti tidak cukup kuat dan itu sudah dibawa ke pengadilan, JPU harus berani menuntut bebas," kata Asrul.

Halaman:


Terkini Lainnya

Elite PDI-P Sebut Rakernas Tak Bahas Posisi di Pemerintahan Prabowo

Elite PDI-P Sebut Rakernas Tak Bahas Posisi di Pemerintahan Prabowo

Nasional
PKS Beri Sinyal Agar Anies Mengalah pada Sudirman Said Terkait Pilkada DKI Jakarta

PKS Beri Sinyal Agar Anies Mengalah pada Sudirman Said Terkait Pilkada DKI Jakarta

Nasional
MPR Akan Temui JK-Boediono Rabu Lusa, SBY Pekan Depan

MPR Akan Temui JK-Boediono Rabu Lusa, SBY Pekan Depan

Nasional
KPK Setor Uang Rp 59,2 M dari Kasus Dodi Reza Alex Noerdin dkk ke Negara

KPK Setor Uang Rp 59,2 M dari Kasus Dodi Reza Alex Noerdin dkk ke Negara

Nasional
Buka Fair and Expo WWF 2024 Bali, Puan: Peluang Bagus untuk Promosi

Buka Fair and Expo WWF 2024 Bali, Puan: Peluang Bagus untuk Promosi

Nasional
KPK Sita Rumah Mewah yang Dibeli Anak Buah SYL di Parepare

KPK Sita Rumah Mewah yang Dibeli Anak Buah SYL di Parepare

Nasional
PDI-P Anggap Wajar Jokowi Bertemu dengan Puan

PDI-P Anggap Wajar Jokowi Bertemu dengan Puan

Nasional
MK: Anwar Usman Tetap Adili Sengketa Pileg yang Libatkan Saksi Ahlinya di PTUN

MK: Anwar Usman Tetap Adili Sengketa Pileg yang Libatkan Saksi Ahlinya di PTUN

Nasional
9,9 Juta Gen Z Tak Bekerja, Imam Prasodjo Singgung soal Konsep 'Link and Match'

9,9 Juta Gen Z Tak Bekerja, Imam Prasodjo Singgung soal Konsep "Link and Match"

Nasional
MK Didesak Larang Anwar Usman Putus Sengketa Pileg yang Libatkan Saksi Ahlinya

MK Didesak Larang Anwar Usman Putus Sengketa Pileg yang Libatkan Saksi Ahlinya

Nasional
Try Sutrisno Peringatkan Prabowo Jangan Ceroboh Tambah Kementerian

Try Sutrisno Peringatkan Prabowo Jangan Ceroboh Tambah Kementerian

Nasional
Kakak SYL Disebut Dapat Duit Rp 10 Juta Per Bulan dari Kementan

Kakak SYL Disebut Dapat Duit Rp 10 Juta Per Bulan dari Kementan

Nasional
PDI-P Tak Bakal 'Cawe-cawe' dalam Penyusunan Kabinet Prabowo-Gibran

PDI-P Tak Bakal "Cawe-cawe" dalam Penyusunan Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Saksi Sebut Pedangdut Nayunda Nabila Dititip Kerja di Kementan Jadi Asisten Anak SYL

Saksi Sebut Pedangdut Nayunda Nabila Dititip Kerja di Kementan Jadi Asisten Anak SYL

Nasional
Gerindra: Revisi UU Kementerian Negara Akan Jadi Acuan Prabowo Susun Kabinet

Gerindra: Revisi UU Kementerian Negara Akan Jadi Acuan Prabowo Susun Kabinet

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com