Berkaca ke belakang, kejadian ini pernah dialami dua mantan pimpinan KPK jilid II, Bibit Samad dan Chandra Hamzah. Saat itu keduanya dituding memeras tersangka, Anggoro Widjojo, sebesar Rp 5,1 miliar. Namun, akhirnya Basrief Arief selaku Jaksa Agung saat itu mendeponir perkara setelah terungkap adanya rekaman merekayasa kasus.
Sementara untuk perkara Abraham dan Bambang, Prasetyo beralasan perkara dikesampingkan semata demi kepentingan umum. Jaksa Agung menganggap Abraham dan Bambang merupakan ikon pemberantasan korupsi yang telah menorehkan prestasi selama menjabat sebagai komisioner KPK.
(Baca: Jaksa Agung Nyatakan Kasus Abraham dan Bambang Widjojanto Dideponir)
Cerita soal tersandungnya Abraham dan Bambang ke jerat pidana ini bermula setelah mereka menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka. Padahal, saat itu Budi Gunawan adalah calon Kapolri yang ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Keberanian menjerat salah satu perwira penting Polri itu akhirnya membuat Abraham menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen. Penetapan dilakukan pada 9 Februari 2015. Selain Samad, polisi juga telah menetapkan wanita yang dibantu Samad memalsukan dokumen, yakni Feriyani Liem.
Sementara Bambang merupakan tersangka perkara dugaan menyuruh saksi memberi keterangan palsu di Sidang Mahkamah MK, 2010 silam. Saat itu, Bambang adalah kuasa hukum Ujang Iskandar, calon Bupati Kotawaringin Barat.
Arahan Jokowi hentikan kriminalisasi
Presiden Joko Widodo memberi arahan agar kriminalisasi dihentikan. Namun, ia tidak secara tegas memerintahkan Polri untuk menghentikan perkara Abraham dan Bambang. Bahkan, banyak yang membandingkan sikap Jokowi dengan Presiden keenam RI Soesilo Bambang Yudhoyono saat "Cicak versus Buaya" Bibit dan Chandra.
Saat itu, secara tegas SBY memutuskan agar kisruh antara KPK dan Polri terkait kasus korupsi proyek simulator SIM dihentikan. SBY memutuskan agar kasus tersebut ditangani KPK. Lain SBY, lain pula Jokowi. Begitu Abraham dan Bambang ditetapkan sebagai tersangka, Jokowi menonaktifkan keduanya dan mengganti dengan Pelaksana tugas.
Selanjutnya: Rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM