"Ditangkap Selasa (1/3/2016) jam 14.00 WIT di rumah makan di jalan Imam Bonjol, Samarinda," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo saat dikonfirmasi, Rabu (2/3/2016).
Mahkamah Agung menolak kasasi yang Hadi ajukan. Hadi terbukti melakukan penipuan senilai Rp 1,06 miliar. Ia menipu dua rekan bisnisnya, Edi Ramli Sitanggang dan Hurdatul Ainiah terkait pemasangan pipa gas di Kaltim. Hadi bertemu dengan dua rekannya di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, Oktober 2003 lalu.
"Untuk meyakinkan korban, terpidana memperlihatkan proposal rencana pembangunan pemasangan pipa tersebut. Akhirnya korban tergiur," kata dia.
Dua rekannya kemudian menyerahkan uang Rp 1,06 miliar kepada Hadi. Nyatanya, pekerjaan itu tak pernah direalisasi. Hadi pun diseret ke pihak berwajib oleh Edi dan Hurdatul. Pasal yang didakwakan ke Hadi yakni Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP.
Saat ditangkap, Hadi langsung dibawa ke Jakarta dan dieksekusi di lembaga pemasyarakatan Salemba.
"Terpidana dieksekusi semalam, diterbangkan dari Balikpapan langsung ke lapas Salemba jam 01.00 WIB," kata Waluyo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.