Dalam kasus yang menjerat menjerat Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho ini, ada lebih dari 1.000 orang saksi yang akan diperiksa.
"Banyak sekali saksinya, sampai kami kewalahan. Seribuan, tapi sedang kami perkecil jumlahnya," ujar Arminsyah, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (1/3/2016) malam.
Penyidikan sudah berlangsung selama tiga bulan sejak Gatot jadi tersangka.
Kejagung akan memperkecil jumlah saksi yang diperiksa agar penyidikan kasus ini tidak berlarut-larut.
Menurut Arminsyah, banyaknya saksi yang diperiksa karena berkaitan pendanaan di Provinsi Sumut.
"Bansos kan banyak yang menerima, seperti LSM. Yang nerima berhak atau tidak," kata Arminsyah.
Gatot ditetapkan sebagai tersangka karena tidak melakukan verifikasi terhadap penerima-penerima dana bantuan sosial dan dana hibah.
Dana bansos dianggap tak tepat sasaran serta ada dugaan kerugian negara senilai total ratusan miliar.
Gatot juga diduga merekayasa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) pengelola dana bansos.
Selain Gatot, kejaksaan juga menetapkan eks Kepala Badan Kesbanglinmas Pemprov Sumut, Eddy Sofyan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Eddy berperan meloloskan data penerima bansos meskipun belum melengkapi syarat prosedur yang berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.