JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusutan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah, dilanjutkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri.
Junaidi merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dalam penerbitan SK Nomor 17 Tahun 2011 tentang Tim Pembina Manajemen RSUD M Yunus.
"Kami hanya tangani Gubernur Bengkulu saja. Masih dalam tahap penyidikan," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi, Kombes Erwanto, Selasa (1/3/2016).
Saat peristiwa pidana terjadi, Junaidi masih menjabat sebagai pelaksana tugas gubernur Bengkulu.
Erwanto mengatakan, penyidik masih memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya saksi ahli yang dihadirkan dari Kementerian Dalam Negeri.
"Untuk saksi ahli dari Kemendagri, terkait dengan mekanisme penerbitan SK oleh Plt," kata Erwanto.
Saksi ahli ini sebelumnya sudah diperiksa Bareskrim. Namun, keterangannya masih dibutuhkan sehingga pemeriksaannya akan dijadwalkan lagi.
Hingga saat ini belum dipastikan kapan pemeriksaan dilakukan.
Penyidikan sempat dikesampingkan karena menunggu proses pemilihan kepala daerah serentak selesai.
Junaidi batal mencalonkan diri pada Pilkada serentak akhir tahun lalu karena terlanjur dijerat Bareskrim.
Ia menduga kasusnya bermuatan politis dan menengarai ada pihak yang ingin menjegal langkahnya kembali maju sebagai petahana.
Perkara Junaidi muncul saat ia menerbitkan SK Gubernur Nomor Z. 17 XXXVIII Tahun 2011 tentang Tim Pembina Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah dr M Yunus (RSMY).
Akibat SK itu, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 5,4 miliar.
Dalam perkara yang sama, enam orang telah divonis di Pengadilan Negeri Bengkulu. SK itu dianggap bertentangan dengan Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 mengenai Dewan Pengawas.
Berdasarkan Permendagri tersebut, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tidak mengenal tim pembina.
Atas perbuatannya, Junaidi disangka Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.