Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Gubernur Bengkulu Batal Maju di Pilkada, Perkaranya Berlanjut di Bareskrim

Kompas.com - 01/03/2016, 15:44 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusutan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah, dilanjutkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri.

Junaidi merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dalam penerbitan SK Nomor 17 Tahun 2011 tentang Tim Pembina Manajemen RSUD M Yunus.

"Kami hanya tangani Gubernur Bengkulu saja. Masih dalam tahap penyidikan," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi, Kombes Erwanto, Selasa (1/3/2016).

Saat peristiwa pidana terjadi, Junaidi masih menjabat sebagai pelaksana tugas gubernur Bengkulu.

Erwanto mengatakan, penyidik masih memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya saksi ahli yang dihadirkan dari Kementerian Dalam Negeri.

"Untuk saksi ahli dari Kemendagri, terkait dengan mekanisme penerbitan SK oleh Plt," kata Erwanto.

Saksi ahli ini sebelumnya sudah diperiksa Bareskrim. Namun, keterangannya masih dibutuhkan sehingga pemeriksaannya akan dijadwalkan lagi.

Hingga saat ini belum dipastikan kapan pemeriksaan dilakukan.

Penyidikan sempat dikesampingkan karena menunggu proses pemilihan kepala daerah serentak selesai.

Junaidi batal mencalonkan diri pada Pilkada serentak akhir tahun lalu karena terlanjur dijerat Bareskrim.

Ia menduga kasusnya bermuatan politis dan menengarai ada pihak yang ingin menjegal langkahnya kembali maju sebagai petahana.

Perkara Junaidi muncul saat ia menerbitkan SK Gubernur Nomor Z. 17 XXXVIII Tahun 2011 tentang Tim Pembina Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah dr M Yunus (RSMY).

Akibat SK itu, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 5,4 miliar.

Dalam perkara yang sama, enam orang telah divonis di Pengadilan Negeri Bengkulu. SK itu dianggap bertentangan dengan Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 mengenai Dewan Pengawas.

Berdasarkan Permendagri tersebut, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tidak mengenal tim pembina.

Atas perbuatannya, Junaidi disangka Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com