JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengkaji kembali moratorium pembangunan gedung kementerian/lembaga.
Sebelumnya, moratorium dilakukan agar APBN dapat dikonsentrasikan untuk pembangunan infrastruktur.
"Tetapi apabila sangat diperlukan dan sangat urgent sekali, bisa minta izin kepada Presiden," kata Jokowi, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (29/2/2016).
Jokowi menegaskan bahwa pemerintah ingin memaksimalkan APBN untuk pembangunan infrastruktur karena dianggap langsung memberikan dampak pada masyarakat.
Sedangkan kebijakan moratorium pembangunan gedung juga dimaksudkan untuk meningkatkan reformasi birokrasi kementerian/lembaga.
Jokowi mengaku menerima beberapa usulan terkait pembangunan gedung kementerian/lembaga selama sekitar setahun kebijakan moratorium diterapkan.
"Pada sore ini saya ingin memutuskan mana yang tidak dan mana yang bisa dilakukan," ucapnya.
Tahun lalu, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu mengusulkan agar penyelengara dan pengawas pemilu menempati satu kompleks gedung.
Usulan itu disampaikan kepada Presiden Jokowi di Istana Presiden, Jakarta, Selasa (3/11/2015).
"Kami sampaikan rencana pembangunan kantor atau Graha Pemilu. Gedung untuk penyelenggara pemilu yang terpadu. Jadi nanti di dalamnya berkantor KPU, Bawaslu dan DKPP. Tidak mencar-mencar," ujar Komisioner KPU, Arief Budiman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.