Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan KPI tentang "Pria Kewanita-wanitaan" Dinilai Memojokkan

Kompas.com - 29/02/2016, 10:33 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media) Amir Effendi Siregar menilai, surat edaran Komisi Penyiaran Indonesia nomor 203/K/KPI/02/2016 tidak spesifik dan terlalu berlebihan.

Dalam surat edaran tersebut, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melarang lembaga penyiaran menayangkan program siaran yang menampilkan "pria kewanita-wanitaan".

Menurut Amir, regulasi terhadap media penyiaran elektronik memang harus lebih ketat karena menggunakan frekuensi publik. (Baca: Pria "Melambai" Dilarang Tampil, Stasiun TV Pertemukan KPI dengan Pengisi Acara)

Namun, ia mengatakan, penerapan regulasi ini jangan berlebihan dan harus sesuai dengan kerangka UU Penyiaran dalam menjamin kebebasan berekspresi, berpendapat, dan pers.

"KPI harus kembali merujuk pada Undang-Undang Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran secara benar," ujar Amir, ketika dihubungi, Minggu (28/2/2016).

Batasi seni

Amir menilai, aturan pada surat edaran KPI tersebut kabur dan memojokkan kelompok tertentu yang dituding menjadi penyebab terjadinya sebuah perilaku tidak pantas di masyarakat.

"KPI terlalu menggeneralisasi sebuah persoalan. Surat edaran KPI harusnya lebih spesifik. Bagaimana dengan pelaku kesenian, seperti Didi Nini Towok?" ungkap Amir.

Dalam praktiknya, kata dia, ada beberapa pelaku seni yang tampil berbusana dan menggunakan bahasa tubuh kewanitaan.

Hal itu sudah berlangsung cukup lama dalam ranah seni dan budaya di Indonesia.

Seharusnya, menurut Amir, KPI juga memikirkan konteks geografis, seni, dan budaya sebagai bagian tak terpisahkan dari media penyiaran.

"Generalisasi seperti itu justru mengakibatkan hilangnya roh UU penyiaran, yakni kebebasan dalam berekspresi," kata dia.

Ia menyarankan, KPI kaji ulang peraturan tersebut dengan melibatkan semua pemangku kepentingan.

Sesuai dengan UU Penyiaran, isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, serta mengamalkan budaya Indonesia.

"Harus dijabarkan lebih rinci hal-hal yang tidak bisa disiarkan kepada publik," ujar Amir.

Surat edaran KPI dengan nomor 203/K/KPI/02/2016 mengatur kriteria yang dilarang adalah pria sebagai pembawa acara (host), talent, ataupun pengisi acara lainnya (baik pemeran utama maupun pendukung) dengan tampilan sebagai berikut:

1. Gaya berpakaian kewanitaan,
2. Riasan (make-up) kewanitaan,
3. Bahasa tubuh kewanitaan (termasuk, tetapi tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gerakan tangan, ataupun perilaku lainnya),
4. Gaya bicara kewanitaan,
5. Menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan,
6. Menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita,
7. Menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria yang kewanitaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com