Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arsul Sani: Jangan Sampai Ada Guantanamo di Indonesia

Kompas.com - 28/02/2016, 19:17 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Arsul Sani mengkritisi poin revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Salah satu kritiknya, yakni terkait penempatan terpidana terorisme di tempat tertentu selama beberapa bulan.

"Konteks pencegahan dengan menempatkan orang di suatu tempat jtu jangan sampai seperti menempatkan orang di Guantanamo di Amerika," ujar Arsul dalam diskusi di Jakarta, Minggu (28/2/2016).

Arsul mengatakan, mungkin tujuannya baik untuk melakukan deradikalisasi.agar perbuatan serupa tidak terulang lagi. Namun, cara tersebut dianggap melanggar hak asasi manusia (HAM).

"Karena ada konsep perluasan kewenangan maka harus diimbangi dengan konsep perluasan perlindungan HAM," kata Arsul.

Hal lain yang dikritisi Arsul yaitu usulan penambahan waktu penangkapan dan penahanan.

Dalam undang-undang yang saat ini berlaku, penangkapan dilakukan 7x24 jam dan penahanan selama enam bulan.

Sementara pemerintah mengusulkan agar waktu penangkapan menjadi 30 hari dan penahanan menjadi 10 bulan.

Lamanya masa penahanan dikahwatirkan akan terjadi kekerasan sebagaimana yang terjadi di penjara Guantanamo yang terkenal sadis.

"Wacana ini kemungkinan akan muncul di RUU yang diajukan ke DPR. Ini yang akan kami kritisi," kata Arsul.

Arsul menilai harus ada penyeimbang pengetatan undang-undang itu terhadap aparat penegak hukum.

Jadi, jika aparat hukum itu melakukan kesalahan saat menangkap teroris sehingga menyebabkan meninggal dunia, maka perlu ada sanksi yang dikenakan pada polisi yang bersangkutan.

"Harus jelas ada rehabilitasi kalau ada kesalahan agakum, ada kompensasi kalau aparat penegak hukum salah tindak. Ini akan jadi poin yang cukup intens dan panjang pembahasannya," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com