Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertegas Sanksi bagi Pelaku Politik Uang

Kompas.com - 26/02/2016, 21:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengusulkan sanksi yang lebih tegas bagi pelaku politik uang di pilkada. Tindakan hukum administrasi yang sanksinya berupa pembatalan calon harus bisa berjalan tanpa harus menunggu dijatuhkannya sanksi pidana.

Usulan itu menjadi salah satu poin yang akan diajukan KPU dan Bawaslu saat revisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dalam draf revisi UU Pilkada yang disusun Kemendagri, proses dijatuhkannya sanksi administrasi berupa pembatalan calon dan sanksi pidana tidak berubah. Kedua sanksi baru dijatuhkan setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Namun, Kemendagri menambahkan, saksi di atas tetap dapat dijatuhkan kepada calon yang telah ditetapkan sebagai calon terpilih.

Kemendagri juga menambahkan ancaman pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 1 miliar bagi calon yang melakukan politik uang.

Komisioner KPU Ida Budhiati, di Jakarta, Kamis (25/2/2016), menjelaskan, proses tindakan hukum administrasi selama ini terbukti lebih cepat daripada tindakan hukum pidana.

Tindakan hukum administrasi cukup ditangani Bawaslu yang kemudian rekomendasinya diserahkan ke KPU dan KPU wajib melaksanakannya.

Untuk pidana, prosesnya diawali dengan telaah oleh Bawaslu. Jika ada bukti awal yang cukup, lalu diserahkan ke kepolisian, kejaksaan, dan kemudian pengadilan hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Panjangnya proses pidana membuat proses itu sering kali baru diselesaikan setelah semua tahapan pilkada selesai. Ini membuat sanksi administrasi dinilainya lebih efektif dalam memberikan efek jera.

Oleh karena itu, lanjut Ida, untuk mencegah politik uang dan memberikan efek jera pada pelakunya, tindakan hukum administrasi perlu dipisahkan dari pidana.

Proses hukum administrasi diserahkan ke Bawaslu, sedangkan pidana ke kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Proses keduanya pun berjalan sendirisendiri, sanksi administrasi tak perlu menunggu sanksi pidana.

"Alasan di balik pentingnya hal ini adalah karena dalam sejarah pemilu di Indonesia pelaku politik uang selalu lolos dari sanksi pidana. Pembatalan pencalonan juga belum pernah terjadi. Padahal, politik uang marak terjadi," ucap Ida.

Masif

Anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak mengatakan, usulan serupa akan diajukan Bawaslu.

"Politik uang pada pilkada 2015 sangat masif. Laporan yang masuk ke Bawaslu di seluruh daerah mencapai 900 laporan. Itu artinya harus ada terobosan aturan dengan ancaman sanksi yang lebih keras di undang-undang untuk mencegah politik uang," katanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Nasional
KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

Nasional
4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Nasional
KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

Nasional
Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Nasional
Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Nasional
Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Nasional
Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Nasional
Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Nasional
Saat 'Food Estate' Jegal Kementan Raih 'WTP', Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Saat "Food Estate" Jegal Kementan Raih "WTP", Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Nasional
Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Nasional
Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Nasional
Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com