Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Novel Baswedan Daftarkan Praperadilan 1 Maret

Kompas.com - 26/02/2016, 18:48 WIB
BENGKULU, KOMPAS.com- Korban Novel Baswedan akan mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bengkulu pada Selasa 1 Maret 2016.

Pengacara korban, Yuliswan di Bengkulu, Jumat (26/2/2016), mengatakan rencananya gugatan akan didaftarkan hari ini. Namun, karena masih menunggu alat bukti pelengkap akhirnya menunda pendaftaran.

"Karena menurut pengadilan tidak ada batasan waktu gugatan harus didaftarkan. Oleh karena itu, kami tidak buru-buru," kata dia.

Novel Baswedan yang kini menjadi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijerat perkara penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004 saat menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu.

(Baca: Akhir Perjalanan Kasus Novel Baswedan)

Pada 29 Januari, perkara Novel dilimpahkan Kejaksaan Negeri Bengkulu ke Pengadilan Negeri Bengkulu. engadilan Negeri telah menetapkan jadwal sidang perdana pada 16 Februari 2016.

"Namun pada 2 Februari, tim JPU memasukkan surat penyempurnaan dakwaan," kata dia.

Pada 5 Februari 2016, surat dan berkas perkara Novel Baswedan diserahkan kembali ke tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Selanjutnya, pada 22 Februari 2016, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu selaku penuntut umum telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan dengan Nomor Kep.03/N.7.10/Ep.1/02/2016.

(Baca: Tak Terima Kasus Novel Dihentikan, Korban Akan Ajukan Praperadilan)

"Oleh karena ini, korban merasa tidak adil jika kasus ini ditutup," ucapnya.

Korban Irwansyah dan Dedi Nuriadi dianiaya saat penyelidikan kasus pencurian sarang burung walet. Korban mendapatkan tembakan di kaki.

"Mereka tidak salah tapi dianiaya, mengapa ada perlakuan berbeda dengan Novel, mengapa kasusnya dihentikan," kata Yuliswan.

(Baca: Cerita Irwansyah Ditembak, Diinjak, Hingga Disetrum Kemaluannya oleh Novel Baswedan)

Padahal saat penyelidikan kasus, menurut dia, korban telah menjelaskan bahwa mereka tidak terkait dengan kelompok pencurian sarang burung walet. Dan kelompok pencuri tersebut juga telah memberikan keterangan bahwa keduanya bukan kelompok mereka.

"Kalau hukum tegak, kami yakin menang dan kasus penuntutan Novel bergulir kembali," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

Nasional
Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Nasional
Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Nasional
PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

Nasional
Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Nasional
Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com