Andri menolak menjelaskan lebih lanjut bagaimana kasus suap tersebut menimpanya.
"Tidak ada pejabat yang terlibat, semua akan saya ungkap nanti di persidangan," kata Andri saat ditemui seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/2/2016).
Andri diduga terlibat kasus suap penundaan pengiriman salinan putusan kasasi, dalam perkara korupsi pembangunan pelabuhan di Nusa Tenggara Barat, tahun 2007-2008 dengan Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi (IS) sebagai terdakwa.
(Baca: Pejabat MA Bantah Uang Rp 500 Juta di Koper Terkait Penyuapan)
Selain Andri, KPK juga telah menetapkan pengacara Awang Lazuardi Embat dan Ichsan sebagai tersangka.
Dalam operasi tangkap tangan yang dilaksanakan Jumat (12/2/2016) malam, KPK menyita uang Rp 400 juta beserta satu koper lainnya yang berisi uang berjumlah Rp 500 juta.
(Baca: KPK Terus Dalami Keterlibatan Pejabat MA Lain dalam Kasus Andri)
Dalam kasus ini, penyidik KPK telah memanggil beberapa pihak terkait untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Beberapa orang tersebut misalnya, Panitera MA Soeroso Ono dan Panitera Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung Rocki Pandjaitan.
Selain itu, KPK memeriksa Dirjen Badan Peradilan Umum MA Herri Swantoro, Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana MA Wahyudin, dan Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata MA Ingan Malem Sitepu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.