Salah satunya Kasubdit Kasasi dan Perdata Khusus Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Menerima hadiah atau janji terkait pengiriman putusan kasasi perkara korupsi di Mahkamah Agung," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jumat.
Selain Andri, tersangka lain yang juga akan diperiksa yaitu, pengacara Awang Lazuardi Embat dan Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi.
Awang bersama kliennya Ichsan Suaidi, diduga menyuap Andri.
Penyuapan tersebut untuk penundaan pengiriman salinan putusan kasasi perkara korupsi pembangunan pelabuhan di Nusa Tenggara Barat, tahun 2007-2008 dengan Ichsan Suaidi sebagai terdakwa.
Dalam kasus ini, penyidik KPK sebelumnya telah memanggil beberapa pihak terkait untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Beberapa orang tersebut misalnya, Panitera MA Soeroso Ono dan Panitera Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung Rocki Pandjaitan.
Selain itu, KPK memeriksa Dirjen Badan Peradilan Umum MA Herri Swantoro, Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana MA Wahyudin, dan Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata MA Ingan Malem Sitepu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.