Menurutnya, aturan tersebut perlu diatur tegas dalam Revisi Undang-undang Penyiaran yang akan datang.
"Kami mengapresiasi langkah KPI yang kemarin memberi surat edaran mengenai larangan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transjender) dan di UU nanti saya kira itu juga relevan untuk dimasukkan supaya aturannya tegas mengenai propaganda itu," ujar Hanafi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/2/2016).
(Baca: KPI Larang TV dan Radio Promosikan LGBT)
Adapun pembahasan tentang revisi Undang-Undang Penyiaran, menurut Hanafi, masih pada tahap awal. Namun, ia mengaku pihaknya mengejar pbhasannya sudah selesai sebelum reses. Sehingga pada masa persidangan berikutnya sudah dibahas dengan pemerintah.
"Masih tahap awal. Sepertiganya. Maksimal dua kali masa sidang kita harapkan selesai. Berarti sebelum 2016 selesai," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.