Koordinator Juru Bicara Partai Demokrat Ruhut Sitompul mengatakan, fraksinya menginginkan revisi UU KPK tak hanya ditunda, tetapi dibatalkan melalui pencabutan dari prolegnas.
"Kami dengan tegas menolak, maunya itu dibatalkan, berarti kan otomatis meminta agar dicabut dari prolegnas," kata Ruhut, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/2/2016).
Ruhut mengatakan, fraksinya akan menyampaikan permintaan ini dalam rapat Badan Legislasi DPR dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
Namun, Ruhut menegaskan, sejak awal Demokrat memang tidak setuju revisi UU KPK masuk prolegnas prioritas.
"Aku kan pimpinan Fraksi Demokrat di Baleg, waktu konsinyering di Puncak soal prolegnas, kita tegas menolak kok," kata Anggota Komisi III DPR ini.
Ia mengaku tetap menghargai hasil keputusan rapat konsultasi antara Presiden Joko Widodo dan Pimpinan DPR yang memutuskan penundaan revisi UU KPK ini.
Penundaan dimaksudkan untuk melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat.
"Saya terima kasih kepada Pak Presiden yang menunda revisi ini," ujar dia.
Dengan sikap Demokrat ini, ada empat fraksi di DPR yang meminta agar revisi UU KPK dicabut dari Prolegnas.
Sebelumnya, Fraksi Gerindra, PKS dan PAN juga menyatakan permintaan yang sama.
Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan, fraksi yang mengusulkan agar revisi UU KPK dicabut dari Program Legislasi Nasional, sebaiknya tak hanya menyampaikan pendapatnya melalui media massa.
Pendapat itu bisa disampaikan saat rapat Badan Legislasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.