JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Ade Komarudin angkat bicara soal kabar terjeratnya anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Ivan Haz, dalam kasus dugaan narkoba.
Sebagai anggota Dewan, kata dia, sudah selayaknya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, terutama generasi muda.
"Jangan lupa, pemilih terbesar kita itu adalah para pemuda. Dan mereka adalah pemilih potensial," kata Ade di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/2/2016).
Menurut dia, kasus penangkapan sanggota Dewan yang terlibat kasus narkoba, bukan lagi sebatas persoalan etika. (baca: Ivan Haz Jadi Tersangka Aniaya PRT)
Oleh sebab itu, ia meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindak secara tegas jika terbukti.
Ia menambahkan, aparat tak boleh melihat latar belakang Ivan yang merupakan anggota Dewan dan anak mantan Wakil Presiden, Hamzah Haz, dalam menegakan hukum. (baca: Inilah Tindakan Kasar Ivan Haz dalam CCTV)
Sebab, selama ini Presiden Joko Widodo selalu menegaskan jika Indonesia sedang dalam kondisi darurat narkoba. (baca: Jokowi Tabuh Genderang Perang Terhadap Narkoba)
"Mau siapa saja, hukum tidak boleh pandang bulu. Serahkan pada proses hukum dan hukum tak boleh pandang bulu, anggota DPR, anak mantan, siapapun kalau terbukti, apalagi menyangkut narkoba, narkoba ini amanat sangat berbahaya," kata dia.
Sekretaris Jenderal PPP hasil Muktamar Bandung, M Romahurmuziy, sebelumnya membenarkan bahwa anggota fraksinya di DPR, Ivan Haz, terjaring operasi narkoba.
Ia mengaku sudah mengonfirmasi langsung hal tersebut kepada kepolisian. (baca: Kapolri Sebut Ada Anggota DPR yang Masuk Daftar Pelanggan Bandar Narkoba)
"Hasil dari penelusuran kami kepada kepolisian memang ada indikasi keterlibatan Ivan Haz," kata Romahurmuziy di sela-sela Mukernas PPP di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, Rabu (24/2/2016).
Namun, pria yang akrab disapa Romy ini mengaku belum bisa berkomunikasi langsung dengan Ivan. Romy juga mengaku, sampai saat ini ia masih mencari tahu perihal keberadaan Ivan.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan Ivan Haz sebagai tersangka terkait dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangganya bernama T (20). Polisi segera memanggil Ivan sebagai tersangka kasus tersebut lantaran telah mengantongi surat izin dari Presiden RI untuk memeriksa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.