Kali ini, giliran Fraksi PAN yang meminta agar revisi UU KPK dicabut dari prolegnas.
"Fraksi PAN mendesak DPR dan pemerintah mencabut dari prolegnas 2016 sekaligus dari longlist," kata Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto, saat jumpa pers di Ruang Fraksi PAN, Rabu (24/2/2016).
Menurut dia, prokontra pembahasan revisi UU KPK telah menimbulkan kegaduhan yang cukup panjang di tengah masyarakat.
Sehingga, hal itu membuat pemerintah dan DPR menjadi tidak produktif.
Selain itu, ia khawatir, ada pihak-pihak tertentu yang justru menarik keuntungan di balik kegaduhan revisi.
Untuk itu, kata dia, supaya tidak memperpanjang kegaduhan yang ada, sebaiknya revisi UU KPK dicabut dari prolegnas.
"Kami tidak mau ini dijadikan semacam isu oleh pihak tertentu atau para pihak untuk menjadi tunggangan politik," kata dia.
Sebelumnya, pemerintah dan DPR telah sepakat menunda pembahasan revisi UU KPK.
Namun, tidak ditentukan sampai kapan pembahasan revisi UU KPK ditunda. P
asca pengambilan kesepakatan itu, Fraksi Gerindra dan Fraksi PKS mendesak agar pembahasan revisi UU KPK dicabut dari prolegnas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.