JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, saat ini Kementerian Agama tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama agar dapat diselesaikan tahun ini.
Ia berharap, RUU tersebut dapat selesai tahun ini, sehingga 2017 mendatang sudah bisa dibahas di Dewan Permusyawaratan Rakyat (DPR).
"Kami terus mendalami karena persoalannya tidak sederhana. Apalagi permasalahan agama punya sensitivitas sendiri," ujar Lukman di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Selasa (23/2/2016).
Pernyataan tersebut diungkapkannya usai menghadiri acara bertema Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan.
Menurut Lukman, momen penyelenggaraan acara tersebut tepat karena Kemenag tengah getol menyiapkan RUU tersebut.
Sehingga, sharing informasi terkait isu-isu kebebasan beragama dan berkeyakinan dinilainya sangat penting untuk memperkaya dan memperkuat kualitas RUU tersebut.
Secara umum, Lukman menyebutkan poin-poin RUU tersebut di antaranya membahas tentang bagaimana penganut keyakinan di luar enam agama di Undang-Undang (Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Budha, dan Konghucu) bisa mendapatkan hak-hak keyakinannya.
"Khususnya perlindungan terkait kehidupan keagamaan mereka," tutur Lukman.
Selain itu, akan dibahas pula menyangkut paham-paham yang bertolak belakang dengan pokok ajaran yang dianut oleh warga mayoritas.
Lukman menambahkan, poinnya adalah bagaimana kepercayaan tersebut dapat didefinisikan. Sebab, masih ada sebagian pihak yang menghendaki bahwa kepercayaan harus diakui sebagai bagian dari agama.
Sementara pihak dari penganut aliran kepercayaan tertentu ada yang mengatakan bahwa kepercayaan tak bisa dikaitkan dengan agama.
"Ini sedang kita cari titik temunya. Karena kepercayaan lokal di Indonesia banyak. Itu akan dimasukan dalam pengertian agama atau tidak. Ini implikasinya juga harus diatur," ujar politisi Partai Persatuan Pembangunan itu.
Adapun beberapa poin lainnya yang akan dibahas dalam RUU Perlindungan Umat Beragama adalah terkait ujaran kebencian dan juga paham-paham yang bertolak belakang dengan paham mainstream.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.