Meski demikian, Badrodin berharap penguatan tersebut tidak hanya penambahan personel, tetapi juga penambahan anggaran operasional.
"Jangan hanya densus diperkuat dengan personelnya ditambah, kalau anggaran tidak ditambah juga tidak bisa," kata Badrodin, saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/2/2016).
Menurut Badrodin, penguatan Densus 88 merupakan amanat undang-undang.
Salah satunya, yaitu penambahan anggaran, diperlukan guna meningkatkan fasilitas dan kemampuan peralatan yang biasa digunakan para personel.
Selain itu, anggaran juga diperlukan untuk peningkatan kapasitas personel. Misalnya, kemampuan untuk pengintaian, pendeteksian, hingga strategi penyerangan.
Menurut Badrodin, sebagai tuntutan profesi, Densus 88 wajib menerima penyegaran dan pembaruan kemampuan dalam mencegah dan menangani aksi teror.
"Semakin hari teknologi semakin berkembang, modus operandi juga semakin berkembang. Maka setiap saat polisi harus meningkatkan kemampuan untuk mengimbangi kejahatan," kata Badrodin.
Sebelumnya, Pemerintah menyetujui anggaran Rp 1,9 triliun untuk Densus 88 Antiteror. Rencananya, dana tersebut akan dimasukkan ke APBN Perubahan 2016.
Selain untuk perbaikan perlengkapan, dana Rp 1,9 triliun itu juga akan dialokasikan untuk perbaikan atau pembangunan asrama untuk anggota Densus.
Sementara itu, untuk personelnya, pemerintah juga akan mengalokasikan dana untuk remunerasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.