Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hidayat: Berapa Kali Pun Rapat Paripurna Diundur, PKS Tolak Revisi UU KPK

Kompas.com - 18/02/2016, 13:28 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid menegaskan, Fraksi PKS di DPR akan terus menolak revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Poin-poin di dalam UU yang akan direvisi dianggap rawan melemahkan KPK.

"Rapat Dewan Pimpinan Tingkat Pusat PKS, Rabu (kemarin) yang dipimpin ketua Majelis Syuro memutuskan PKS menolak revisi UU KPK itu. Keputusan ini memperkuat sikap fraksi PKS yang dalam rapat sebelumnya juga menolak revisi itu," kata Hidayat dalam keterangannya, Kamis (18/2/2016).

Selain itu, ia mengatakan, sejauh ini sikap pemerintah hingga kini belum satu suara terkait revisi tersebut.

(baca: Politisi PDI-P Minta Jokowi Dengarkan Yasonna, Bukan Johan Budi soal Revisi UU KPK)

KPK sebagai pengguna UU selama ini kerap menyuarakan penolakan revisi itu. Namun, sikap sebaliknya dipertontonkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

Adapun Presiden Joko Widodo, kata dia, selama ini kerap menyatakan akan membatalkan revisi UU KPK jika dianggap akan melemahkan lembaga tersebut. (Baca: Jokowi Cermati Gelombang Penolakan Revisi UU KPK)

"Selama ketiga lembaga itu tidak sinkron, berapa kali pun rapat paripurna diundur, sikap PKS tetap menolak revisi UU KPK," tandasnya.

Rapat paripurna pengambilan keputusan dilanjutkan atau tidaknya pembahasan revisi UU KPK sedianya digelar hari ini. (baca: Ketua KPK Blak-blakan soal Penyadapan dan Ancaman Revisi UU)

Namun, rapat paripurna itu ditunda hingga Selasa (23/2/2016). PDI-P menjadi motor pengusul revisi UU KPK ini dan didukung oleh enam fraksi lain.

Sementara itu, yang menolak hanya tiga fraksi, yakni Gerindra, Demokrat, dan PKS. (baca: SBY Makin "Pede" Tolak Revisi UU KPK Setelah Dengar Pendapat "Netizen")

Setidaknya, ada empat poin yang ingin dibahas dalam revisi, yakni pembatasan kewenangan penyadapan, pembentukan dewan pengawas, kewenangan KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP 3), serta kewenangan rekrutmen penyelidik dan penyidik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com