Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi PDI-P Minta Jokowi Dengarkan Yasonna, Bukan Johan Budi soal Revisi UU KPK

Kompas.com - 18/02/2016, 12:39 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua DPP PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno mengakui, pemerintah saat ini terbelah dalam menyikapi revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kelompok yang disebutnya sebagai pihak formal, yakni Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, mendukung revisi ini. 

(Baca: Jusuf Kalla: Kenapa Harus Khawatir kalau KPK Ada Pengawasnya?)

Sementara itu, ada pula pihak yang disebutnya informal, yakni Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki dan Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi, yang menolak revisi.

"Tetapi, mereka itu untuk second opinion saja, yang secara formal bolak-balik ke DPR untuk membahas revisi UU KPK ini kan Menkumham. Apa Menkumham bolak-balik ke sini hanya mewakili diri sendiri?" ucap Hendrawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/2/2016).

Hendrawan meminta Jokowi untuk lebih mendengarkan masukan dari kelompok formal. Sebab, kerja mereka berkaitan langsung dengan revisi UU KPK yang saat ini sedang bergulir di DPR. (Baca: Johan Budi: KPK Tidak Perlu Kewenangan Terbitkan SP 3)

"Presiden lebih percaya mana, kelembagaan resmi atau dukun? Kalau kita misalnya mau menikah, menerima nasihat orangtua atau pembisik?" ucap Hendrawan.

Luhut sebelumnya menilai draf revisi UU KPK yang ada saat ini sudah cukup baik. Ia menganggap revisi itu untuk penguatan KPK. (Baca: Luhut Dukung Draf Revisi UU KPK)

Sebaliknya, Johan yang merupakan mantan pimpinan KPK menilai bahwa pelemahan KPK akan terjadi jika dalam revisi diselipkan pasal yang membatasi masa tugas KPK, menghapus kewenangan penuntutan, dan diaturnya mekanisme penyadapan dengan izin pengadilan.

(Baca: Jokowi Cermati Gelombang Penolakan Revisi UU KPK)

Rapat paripurna pengambilan keputusan dilanjutkan atau tidaknya pembahasan revisi UU KPK sedianya digelar hari ini.

Namun, rapat paripurna itu ditunda hingga Selasa (23/2/2016). PDI-P menjadi motor pengusul revisi UU KPK ini dan didukung oleh enam fraksi lain.

Sementara itu, yang menolak hanya tiga fraksi, yakni Gerindra, Demokrat, dan PKS.

Setidaknya, ada empat poin yang ingin dibahas dalam revisi, yakni pembatasan kewenangan penyadapan, pembentukan dewan pengawas, kewenangan KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP 3), serta kewenangan rekrutmen penyelidik dan penyidik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com