Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspada, KPK Akan Jerat Parpol dan Perusahaan yang Dapat "Jatah" Korupsi

Kompas.com - 18/02/2016, 06:48 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam sejumlah kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi, ada perusahaan dan partai politik yang turut menjadi bagian dari perbuatan korupsi.

Pola yang dilakukan sama, yaitu pemilik perusahaan melakukan pengadaan barang atau jasa tanpa melalui jalur semestinya.

Salah satunya dengan menyuap pejabat daerah atau pusat agar perusahaannya menjadi pelaksana proyek tanpa harus melalui proses lelang.

Untuk perkara partai politik, ada pelaku korupsi yang mengumpulkan dana dari sejumlah proyek dan dijadikan kas partai.

Ketua KPK Agus Rahardjo berpendapat, sudah saatnya KPK menerapkan gebrakan baru, yakni dengan menjerat korporasi dan parpol yang diperkaya oleh korupsi.

"Perusahaannya tidak pernah melakukan pekerjaannya, padahal dapatnya besar-besar. Kalau sekali dapat bisa kontraknya Rp 40 miliar, Rp 100 miliar, tapi dilakukan orang lain," ujar Agus, saat berbindang dengan Kompas.com, di kantornya, Selasa (16/2/2016).

Kasus Nazarudiin

Sebut saja kasus yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Sebagai pengendali kelompok usaha Permai Grup yang terdiri dari beberapa perusahaan, ia mengumpulkan dana dari perusahaan swasta demi memuluskan proyek yang tidak dia kerjakan.

Total uang yang dinikmati Nazar dan perusahaannya mencapai Rp 40,37 miliar.

Uang tersebut ada yang masuk ke Permai Grup, ke kantongnya sendiri, ke sejumlah anggota DPR RI, dan Partai Demokrat.

Dalam kesaksiannya, mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group Yulianis mengaku pernah diperintah Nazar untuk membawa sejumlah uang ke Kongres Partai Demokrat di Bandung pada 2010.

Menurut Yulianis, uang itu diambil dari kas Permai Group.

Sumbangan itu digunakan untuk ajang pemilihan ketua umum di Kongres Partai Demokrat yang dikumpulkan sejak April 2010.

Berkaca dari kasus ini, Agus mewacanakan korporasi yang mereguk keuntungan dari tindak pidana korupsi juga akan dijerat.

"KPK belum memulai, baru berpikir bagaimana menerapkan ini. Karena kalau diterapkan, paling tidak ada sorotan kepada para direksinya, pasti diganti," kata Agus.

Pemidanaan korporasi diatur dalam Pasal 20 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.

Ayat 1 uu tersebut menyatakan, dalam hal tindak pidana korupsi oleh atau atas nama suatu korporasi, maka tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan atau pengurusnya.

Korporasi dianggap terlibat dalam tindak pidana korupsi jika dilakukan oleh orang-orang yang bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut, baik sendiri maupun bersama-sama.

Sementara, dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda, dengan ketentuan maksimum pidana ditambah sepertiganya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Momen Idul Adha 1445 H, Pertamina Salurkan 4.493 Hewan Kurban di Seluruh Indonesia

Di Momen Idul Adha 1445 H, Pertamina Salurkan 4.493 Hewan Kurban di Seluruh Indonesia

Nasional
KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

Nasional
Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Nasional
Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Nasional
Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi 'Online', tapi...

Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi "Online", tapi...

Nasional
Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Nasional
Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Nasional
Kasus WNI Terjerat Judi 'Online' di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Kasus WNI Terjerat Judi "Online" di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Nasional
Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Nasional
Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Nasional
MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

Nasional
Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Nasional
Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Nasional
Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com