JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi dan Komisi III DPR, orang-orang yang mengaku korban penganiayaan Novel Baswedan berencana mendatangi Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (16/2/2016).
Mereka akan meminta Jaksa Agung HM Prasetyo tidak menghentikan berkas penuntutan perkara Novel.
"Klien kami sedang buat surat dengan tulisan tangan, dengan bahasa dia sendiri. Meminta supaya kasus itu segera disidangkan, bukan malah dihentikan," ujar kuasa hukum para korban, Yuliswan saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/2/2016).
Mereka yang ingin menemui Jaksa Agung, yakni Doni (32), Ali (33), Iswansyah Siregar dan Dedi Muryadi (33).
(baca: Cerita Irwansyah Ditembak, Diinjak, Hingga Disetrum Kemaluannya oleh Novel Baswedan)
Yuliswan berharap kedatangan mereka ke Kejaksaan diterima langsung oleh Jaksa Agung. Meski, Yuliswan mengakui kedatangan mereka tanpa pemberitahuan terlebih dahulu ke pihak kejaksaan.
"Kami maunya datang, langsung ketemu. Biar Jaksa Agung mendengar langsung dari korban Novel bahwa ini kriminal murni, bukannya kriminalisasi," ujar Yuliswan.
Bahkan, jika kedatangan ditolak, Yuliswan mengancam akan menggelar tenda di Kantor Jaksa Agung sampai aspirasinya diterima. (baca: Dedi Menangis Ceritakan Penganiayaan yang Dilakukan Novel Baswedan)
Rencananya, mereka juga akan mendatangi Komnas HAM.
Sebelumnya, Jaksa Agung tengah mengkaji berkas penuntutan penyidik KPK Novel Baswedan. Dia mempertimbangkan untuk menghentikan perkara tersebut.
(baca: Jaksa Agung Pertimbangkan Deponir Kasus Abraham dan Bambang, Bagaimana dengan Novel?)
Novel dituduh melakukan pembunuhan pencuri sarang burung walet. Dia dituduh menganiaya para pencuri sarang burung walet saat menjabat sebagai Kasat Reserse Kriminal Polres Kota Bengkulu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.