Tersangka bernama Suryo Handoko dari pihak swasta itu telah lama masuk ke daftar pencarian orang oleh Kejati Kalteng.
"Untuk perkara ini, KPK melakukan kordinasi supervisi dengan bantuan berupa fasilitas pencarian dan penangkapan tersangka atas nama SH yang telah dinyatakan dalam daftar pencarian krang oleh Kejati Kalteng," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Kamis (11/2/2016).
Yuyuk mengatakan, penangkapan dilakukan pada Rabu (10/2/2016) di Kabupaten Blitar.
KPK bekerja sama dengan Kejati Kalteng, Polrrs Blitar, dan Polsek Kanigoro untuk mengincar tersangka.
Begitu ditangkap, Suryo dibawa ke Surabaya setelah diperiksa dokter di Polres Blitar.
Pagi ini, penyidik Kejati Kalteng membawa Suryo ke Palangkaraya.
"Nanti di sana akan dilakukan tindakan hukum lanjutan," kata Yuyuk.
Yuyuk mengatakan, langkah korsup kerap dilakukan antara KPK dengan Polri dan Kejaksaan. KPK dianggap memiliki satuan tugas yang dapat menunjang untuk membantu pencarian.
Sebelumnya, KPK pernah membantu Kejaksaan Negeri Tembilahan, Provinsi Riau, untuk menyidik perkara dugaan korupsi pembangunan jembatan Sungai Enok, Kabupaten Indragiri Hilir Riau tahun anggaran 2013.
Hal tersebut dikarenakan Kejari Tembilahan mengalami kesulitan dalam penanganan perkara.
"Khususnya pembuktian kerugian keuangan negara atas kasus ini," ujar Yuyuk.
Lembaga antirasuah itu pun memfasilitasi dengan mendatangkan ahli untuk melakukan cek fisik di lapangan terkait proyek tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.