Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P Kritik Sikap SBY yang "Balik Badan" soal Revisi UU KPK

Kompas.com - 11/02/2016, 13:07 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP PDI-P Hendrawan Supratikno mengkritik sikap Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono yang "balik badan" soal revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Anggota Fraksi Demokrat di Badan Legislasi DPR, Khatibul Umam Winaru, dalam rapat Baleg dengan agenda penyampaian pandangan mini fraksi pada Rabu (10/2/2016), menyatakan fraksinya menyetujui revisi UU KPK.

Namun, setelah itu, SBY menginstruksikan Demokrat untuk menolak revisi tersebut.

(Baca: SBY Tiba-tiba Instruksikan F-Demokrat Tolak Revisi UU KPK)

"Ini menarik. Karena SBY pernah mengatakan KPK lembaga super body, lembaga yang kewenangannya luar biasa sehingga seakan akan hanya bertanggung jawab kepada Tuhan," kata Hendrawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/2/2016).

Menurut Hendrawan, pernyataan itu disampaikan SBY saat berkunjung ke Kantor Harian Kompas pada 24 Juni 2009 dan dimuat di koran tersebut sehari setelahnya.

Selain itu, Hendrawan juga mengingatkan bahwa pada era SBY pernah terjadi upaya untuk merevisi UU KPK.

"Naskah akademiknya waktu itu sudah ada, sudah kami baca dengan baik. Karena apa, kekuasaan yang tanpa kontrol akan disalahgunakan. Nah sekarang kita bangun tatakelola yang lebih baik untuk mengontrol itu, kok sekarang malah...," ujar Hendrawan. 

(Baca: Ruhut Tagih Janji Jokowi untuk Kuatkan KPK)

Namun, Hendrawan mengaku tetap menghargai pilihan sikap SBY dan partainya.

Menurut dia, perbedaan pendapat seperti ini biasa dalam demokrasi.

Dia memastikan PDI-P akan tetap konsisten merevisi UU KPK.

"Demokrasi itu kan kesepakatan dalam ketidaksepakatan. Agreement on disagreement," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com