JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah belum berencana mencabut tanda jasa Bintang Mahaputera Adipradana yang diberikan kepada mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik.
Pada Selasa (9/2/2016) kemarin, Jero dijatuhi hukuman empat tahun penjara karena terbukti bersalah menggunakan dana operasional menteri (DOM) untuk pribadi maupun keluarganya.
(Baca: Jero Wacik Divonis 4 Tahun Penjara)
"Kita belum tahu, kita lihat dululah. Orang (sedang) susah dikomentari, itu kan enggak enak," ucap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (10/2/2016).
Dalam sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, kemarin, majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Jero. Hakim juga menjatuhkan hukuman uang pengganti Rp 5,07 miliar.
Majelis hakim menyatakan Jero terbukti menggunakan dana operasional menteri (DOM) untuk dinikmati sendiri dan bersama dengan keluarga. Dana itu juga digunakan untuk membiayai upacara adat dan acara keagamaan.
Majelis hakim juga menyinggung soal peluncuran buku dan pesta-pesta di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, untuk Jero yang didanai dari sumber-sumber dana ilegal.
Jero mendapatkan tanda jasa pada akhir pemerintahan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono. Tanda jasa Bintang Mahaputra adalah kehormatan tertinggi setelah Bintang Republik Indonesia.
Sesuai syarat umum yang diatur dalam Pasal 24 huruf a UU No 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, penerima tanda jasa harus memenuhi sejumlah syarat. Syarat itu antara lain memiliki integritas moral dan keteladanan, berjasa terhadap bangsa dan negara, berkelakuan baik, setia, dan tidak mengkhianati bangsa dan negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.