Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seragam Berubah, PNS Mulai Kenakan Kemeja Putih Pekan Ini

Kompas.com - 09/02/2016, 13:54 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Terhitung mulai Senin (8/2/2016), pakaian seragam dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Daerah (Pemda) berubah.

Dengan perubahan ini, seragam dinas pegawai negeri sipil akan terdiri dari warna krem, kemeja putih, dan menggunakan batik.

Perubahan ini tertuang pada Peraturan Mendagri (Permendagri) nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 60 tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Kemendagri dan Pemerintah daerah.

KOMPAS.com / RODERICK ADRIAN MOZES Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla dan sejumlah menteri Kabinet Kerja mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak, di Istana Merdeka, Senin (17/11/2014).
Merujuk pada Permendagri itu, maka penggunaan seragam dinas untuk PNS Kemendagri dan Pemerintah Daerah pada Senin–Selasa pakaian dinas krem, Rabu kemeja putih, dan Kamis–Jumat menggunakan batik.

Selama ini, kemeja putih menjadi ciri khas Presiden Jokowi. Setelah menjadi presiden, gaya berpakaian Jokowi ini kemudian diikuti oleh para menteri.

Dalam beberapa kali acara atau pun rapat di Istana Kepresidenan, para menteri bahkan diminta khusus untuk mengenakan kemeja putih itu. Salah satunya adalah ketika pelantikan menteri baru pasca reshuffle pada 2015 lalu.

Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto mengatakan, bagi para pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak mematuhi aturan tersebut, akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut dari mulai teguran hingga disekolahkan kembali.

“Jadi Permendagri nomor 6 tahun 2016 tentang peraturan seragam itu akan berlaku mulai hari senin depan,” kata Widodo, di Jakarta, Kamis (4/2/2016) seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet.

Menurut Widodo, kebijakan pemberian sanksi untuk menyekolahkan para PNS atau kepala daerah tersebut mengacu pada Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara untuk menindaknya.

Widodo menjelaskan, sebenarnya Permendagri ini sudah berlaku sejak Senin (1/2/2016) lalu, tetapi karena belum diberikan nomor oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akhirnya baru diterapkan 8 Februari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com