Penggeledahan yang dilakukan Bareskrim di RSCM terkait kasus jual beli ginjal.
Dokumen yang disita polisi pada akhir pekan lalu, yakni data pasien pendonor ginjal kepada pasien penerima.
(Baca: RSCM Janji Kooperatif Ungkap Kasus Perdagangan Ginjal)
"Kami pelajari SOP (transplantasi ginjal) yang ada di situ (dokumen). Kemudian baru kami akan minta keterangan ahli menjelaskan SOP itu," ujar Kepala Unit Trafficking Direktorat Tindak Pidana Umum AKBP Arie Dharmanto, saat dihubungi, Selasa (9/2/2016).
"Jika ada SOP yang dilanggar, kemungkinan antara pelanggaran etika atau pelanggaran hukum," lanjut dia.
Permintaan keterangan saksi ahli dari IDI itu, lanjut Arie, akan dilaksanakan pada pekan ini.
Jika ditemukan pelanggaran standar prosedur transplantasi, maka polisi akan menyerahkan temuan tersebut ke IDI sebagai wadah profesi dokter.
(Baca: Dirut RSCM: Langkahi Dulu Mayat Dirut, kalau Tenaga Medis Berani Macam-macam)
Namun, jika ditemukan pelanggaran hukum, polisi akan menindaklanjutinya atas dugaan eksploitasi korban perdagangan orang atau malpraktik.
"Sabar saja dulu, semua harus menunggu hasil dari kroscek dengan saksi ahli," ujar Arie.
Seperti diberitakan, penyidik Bareskrim menggeledah RSCM, pekan lalu. Penggeledahan itu terkait perkara perdagangan organ tubuh yang sebelumnya diungkap Bareskrim dengan tersangka sebanyak tiga orang.
Penggeledahan dilakukan untuk memastikan dugaan apakah ada oknum rumah sakit yang terlibat dalam perkara tersebut atau tidak.
Sejauh ini, belum ada tersangka dari pihak rumah sakit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.