Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Bebas Kasus Korupsi Meningkat sejak 2013

Kompas.com - 07/02/2016, 13:19 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Indonesia Corruption Watch memantau 524 perkara korupsi dan 564 terdakwa yang ditangani Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan kejaksaan sepanjang tahun 2015.

Dari hasil rekap tersebut, diketahui sebanyak 68 terdakwa divonis bebas. "Sebanyak 461 terdakwa dinyatakan bersalah dan 68 terdakwa di antaranya divonis lepas atau bebas oleh pengadilan," ujar peneliti ICW, Aradila Caesar, di kantor ICW, Jakarta, Minggu (7/2/2016).

Tren vonis bebas terdakwa perkara korupsi terus meningkat sejak tahun 2013 dan 2014. Pada tahun 2013, terpidana yang bebas sebesar 16 orang. Sementara pada 2014, terpidana yang divonis bebas sebanyak 28 orang.

Arad mengatakan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh yang paling banyak membebaskan terdakwa korupsi, yakni 10 orang. Disusul oleh Pengadilan Tipikor Ambon yang membebaskan 9 orang.

Pengadilan Tipikor Padang dan Banjarmasin serta Mahkamah Agung telah membebaskan 6 terdakwa selama tahun 2015. Sisanya, sejumlah terdakwa dibebaskan oleh Pengadilan Tipikor Kupang, Jambi, Pekanbaru, Jayapura, Surabaya, Makassar, Medan, hingga Denpasar.

"Secara umum, apa yang dihasilkan Pengadilan Tipikor masih mengkhawatirkan," kata Arad.

Bahkan, kata Arad, ada juga yang divonis tinggi oleh jaksa, tetapi diputus bebas oleh hakim.

Seperti dalam kasus yang menjerat mantan Bupati Seluma, Murman Effendi. Ia divonis bebas oleh PN Bengkulu setelah jaksa menuntut hukuman tujuh tahun penjara.

Dalam kasus pencucian uang terkait proyek Migas di Batam, terdakwa Deki Bermana yang dituntut 15 tahun, divonis bebas oleh PN Pekanbaru.

"Terdakwa Danurlina dituntut 7,5 tahun, dibebaskan oleh PN Padang," kata Arad.

Oleh karena itu, ICW mendorong adanya pedoman pemidanaan agar penghitungan putusannya jelas. Hal tersebut diperlukan untuk meminimalisasi putusan ringan hingga putusan bebas terhadap terdakwa.

"Jadi majelis hakim tidak akan seenaknya memutuskan, tapi pedoman pemidanaan dianggap mengganggu kemandirian hakim," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com