"Dengan KPK kita berpegang, mari kita berdoa KPK terus ada. Kami menguatkan KPK dengan berdoa," ujar Nyoman di Graha Gusdur, Jakarta, Kamis (4/2/2016).
Nyoman tak mempermasalahkan undang-undang mengenai KPK direvisi, asalkan tidak melemahkan tugas KPK. Namun, yang ia lihat saat ini pasal-pasal yang tertera dalam draf justru terindikasi melemahkan.
(Baca: Syafii Maarif: KPK Rugi kalau Novel Baswedan Dikeluarkan!)
Menurut Nyoman, korupsi di Indonesia masih masif sehingga peran KPK tidak boleh dikikis.
"APBD, APBN, itu untuk kesejahteraan rakyat tapi dikorupsi. Kalau tidak ada pengawasan, tentu akan berlanjut," kata Nyoman.
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Imam Aziz menambahkan, tugas KPK memberantas korupsi kian berat dari hari ke hari. Namun, berkali-kali pula KPK berusaha dilemahkan.
Ia berharap KPK dapat bekerja secara optimal dan melakukan pemberantasan korupsi sesuai marwahnya.
"Kami para pemuka agama menyerukan kembali agar kriminalisasi terhadap KPK dihentikan," kata Aziz.
(Baca: Ruhut: KPK Karya Agung Megawati, Kok Kadernya Minta Revisi?)
Sebelumnya, dua anggota Fraksi PDI-P mengajukan usulan revisi UU KPK yang didukung oleh lima fraksi lainnya. Kelima fraksi yang mendukung usulan itu yakni Fraksi Partai Golkar, Fraksi PKB, Fraksi PPP, Fraksi Partai Nasdem, dan Fraksi Partai Hanura.
Beberapa poin yang dimasukkan ke naskah revisi itu yakni terkait dengan penambahan kewenangan KPK untuk menghentikan sebuah perkara, tidak adanya penyidik independen, hingga pembatasan penyadapan.
Usulan itu juga memuat sebuah lembaga non-struktural baru, yakni Dewan Pengawas yang bertugas memantau dan mengevaluasi setiap tindakan KPK dalam melakukan proses hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.