"Dari 23 jenazah, sudah ada 11 yang berhasil diidentifikasi. Delapan jenazah sudah dipulangkan ke Indonesia dan tiga dimakamkan di Johor Baru. Keputusan itu berdasarkan persetujuan dari piha keluarga," ujar Juru Bicara Kemenlu Arrmanatha Nasir, di kantor Kemenlu, Jakarta Pusat, Kamis (4/2/2016).
(Baca: 13 WNI Ditemukan Tewas di Perairan Malaysia)
Dia menuturkan, biaya untuk memulangkan delapan jenazah tersebut sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
Sedangkan terkait 12 jenazah lain yang belum berhasil diketahui identitasnya, pemerintah Malaysia memberikan waktu hingga 30 hari untuk mengambil sidik jari dan identifikasi.
"Identifikasi jenazah dilakukan secara visual oleh pihak keluarga. Pemerintah Malaysia memberikan waktu hingga 30 hari untuk melakukan proses tersebut. Apabila lewat dari 30 hari, jenazah akan dimakamkan sementara," ujarnya.
(Baca: Bertambah, Jumlah WNI Korban Kapal Tenggelam di Malaysia Jadi 22 Orang)
Seperti diberitakan sebelumnya, pada tanggal 26 Januari 2016, sebuah kapal yang membawa para WNI tenggelam setelah dihantam ombak setinggi tiga meter.
Kapal tersebut diduga berangkat dari perairan Indonesia dan masuk ke perairan laut Kelise, Johor Baru, Malaysia, secara ilegal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.