Hal ini perlu ditindaklanjuti dengan membangun komunikasi kelembagaan yang intens sehingga terjadi kesepahaman tugas pokok dan fungsi. Dengan demikian akan tercipta hubungan sinergis yang berkelanjutan demi keberhasilan agenda reformasi peradilan.
"Koordinasi dan harmonisasi di antara lembaga penegakan hukum adalah syarat dan substansi dari reformasi hukum," kata Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat AAI, M Ismak dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/1/2016).
Sebagai ujung tombak penegakan kompetensi peradilan, menurut Ismak, KY dan MA memiliki peran yang sangat penting. Peran tersebut tidak saja terbatas dan dimaknai pada rekrutmen, seleksi, dan penegakan kode etik hakim semata, yang belakangan menjadi benturan kewenangan dua lembaga.
Namun lebih dari itu, peran tersebut harus diartikan sebagai cerminan bekerjanya sistem kelembagaan di dunia peradilan.
"AAI meyakini bahwa sebagai penegak keadilan, hakim haruslah memiliki integritas, kompetensi, dan imprasialitas. Oleh karena itu, peran KY sangat penting untuk menegakkan keluhuran harkat dan martabat hakim," ucap dia.
"Kunci utama keberhasilan ini adalah melalui peran aktif semua pihak di KY dan MA sendiri dalam membangun hubungan yang sinergis," tambahnya.
Ismak menambahkan, jejaring hubungan yang dibangun oleh KY dengan berbagai LSM dan Perguruan Tinggi di seluruh Indonesia merupakan modal besar untuk terus meningkatkan kinerja KY pada masa yang akan datang.
Namun demikian, kata dia, perlu disadari bahwa profesi hakim bersentuhan langsung dengan profesi advokat. Oleh karena itu, membangun hubungan sinergis antara organisasi advokat dengan KY sama pentingnya dengan membangun hubungan KY dengan LSM dan Perguruan Tinggi.
"AAI mengapresiasi KY yang bekerja sama dengan berbagai LSM dan perguruan tinggi. Tak hanya itu, AAI pun meminta KY bersinergi dengan organisasi advokat sebagai organisasi profesi yang bersentuhan langsung dengan perilaku dan kinerja hakim," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.