Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketum HKTI Akan Terima Eks Gafatar yang Ingin Kembali Bertani

Kompas.com - 28/01/2016, 13:56 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Mahyudin organisasinya menerima mantan anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yang ingin kembali bertani.

Menurut dia, para mantan anggota Gafatar juga merupakan warga negara Indonesia yang seharusnya dimaafkan dan diterima kembali di tengah masyarakat.

"Harusnya diterima. Mereka WNI juga dan saya kira kalau musim berganti manusia juga berubah," kata Mahyudin usai melantik pengurus Dewan Pimpinan Nasional (DPN) HKTI Periode 2015-2020 di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Kamis (28/1/2016).

Dia menambahkan, sebagai sesama manusia seharusnya masyarakat tak serta merta melabeli para mantan Anggota Gafatar sesat. Seharusnya, lanjut dia, masyarakat justru bersama-sama membimbing mereka ke jalan yang benar.

(Baca: Dilema Eks Gafatar, Ditolak Anak Kandung, Dipaksa Pindah dari Kalimantan)

"Saat Tuhan Maha Pengampun masa kita tidak bisa memaafkan orang saat mau kembali ke jalan yang benar," sambungnya.

Lebih lanjut, Mahyudin mengatakan, ada beberapa faktor yang menyebabkan seseorang bergabung dengan kelompok Gafatar.

Salah satunya adalah faktor perekonomian. Jika kesejahteraan rendah, maka orang-orang yang mudah dibujuk untuk masuk kelompok-kelompok tertentu akan meningkat.

"Yang direkrut Gafatar adalah orang-orang yang perekonomian rendah, jadi gampang dipengaruhi untuk masuk ke paham-paham semacam itu. Kalau semua sudah sejahtera, orang tidak gampang dibujuk-bujuk," ujar Mahyudin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com