Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar: Uji Publik KPI Terhadap Izin Siaran 10 TV Swasta Sah

Kompas.com - 27/01/2016, 20:17 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar komunikasi dan dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia Ade Armando menyayangkan pernyataan Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Mahfudz Siddiq yang mengatakan bahwa tindakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) adalah ilegal.

Pernyataan ilegal tersebut terkait langkah Komisi Penyiaran Indonesia untuk mengundang masukan publik perihal uji publik perpanjangan izin siaran 10 televisi swasta.

Menurut Ade, KPI tidak mungkin melakukan tindakan ilegal ketika lembaga publik mengundang masyarakat untuk ikut menilai.

(Baca: Mahfudz Siddiq Tak Merasa Ancam Departemen Komunikasi UI)

"Saya jelas kecewa. Undang-undang justru mendorong KPI menerima masukan dari publik. Alasan ilegal karena tidak diatur dalam Undang-undang. Meski tidak diatur bukan berarti tidak boleh kan?" ujar Ade Armando ketika ditemui di Departemen Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UI, Salemba, Rabu (27/1/2016).

Menurutnya, anggota DPR seharusnya mendukung upaya KPI dan berdiri di pihak masyarakat. Masyarakat sipil berhak memberikan masukan ketika diminta maupun tidak diminta.

Masukan yang diberikan tentunya tidak hanya terbatas untuk KPI, tetapi juga DPR dan pemerintah dalam rangka perbaikan UU penyiaran.

(Baca: Dukung KPI, Departemen Komunikasi UI Dapat Ancaman dari Komisi I DPR )

"Saya merasa ini sah. Sangat mengherankan Ketua Komisi I menegur dan bilang ilegal. Pernyataan itu distortif," ujarnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa langkah KPI dalam proses evaluasi yg melibatkan publik adalah demokrasi dalam dunia penyiaran. Ia pun yakin KPI tidak akan memanfaatkan masukan-masukan dari publik untuk memeras stasiun televisi tertentu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com