Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Kesehatan, Setya Novanto Urung Beri Keterangan di Kejaksaan Agung

Kompas.com - 27/01/2016, 19:19 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR RI Setya Novanto tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Agung, Rabu (27/1/2016). Novanto absen dengan mengirimkan sepucuk surat kepada penyelidik.

"Surat itu ditandatangani Setya Novanto. Pada surat itu, dia memberitahukan bahwa belum bisa hadir hari ini atas alasan kesehatan," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah di kantornya, Rabu siang.

Mantan Ketua DPR RI itu tidak menyertakan surat dokter pada surat keterangannya kepada penyelidik.

Dalam surat itu, Novanto juga meminta agar penyelidik menangguhkan pemanggilannya paling lama dua minggu yang akan datang.

Penyelidik pun mempertimbangkan permintaan Novanto itu. "Nanti kami bahas di tim, apa menunggu dua minggu atau cukup satu minggu saja," ujar dia.

Kejaksaan Agung menyelidiki dugaan korupsi lewat permufakatan jahat yang dilakukan Novanto saat menjadi Ketua DPR RI dengan pengusaha Muhammad Riza Chalid. Tindakan itu dilakukan saat Novanto dan Chalid bertemu dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia waktu itu, Maroef Sjamsoeddin.

Unsur korupsi melalui permufakatan jahat itu adalah tindakan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk meminta saham Freeport sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidik Kejagung telah memanggil Novanto tiga kali. Namun, Novanto sama sekali belum memenuhi panggilan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com