JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi buka kemungkinan memeriksa Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono.
Kementerian itu terkait dalam perkara dugaan korupsi dugaan suap yang menjerat anggota Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti.
"Apabila penyidik membutuhkan keterangan dari Menteri PUPR, akan dipanggil," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Selasa (26/1/2016).
Yuyuk mengatakan, jika berkaitan dengan perkara dan keterangannya diperlukan, maka Basuki bisa diperiksa. Namun, Yuyuk mengaku belum ada jadwal untuk memeriksa Basuki sebagai saksi.
"Itu sepenuhnya kewenangan penyidik," kata Yuyuk.
Dalam kasus ini, KPK menjerat anggota DPR RI Damayanti Wisnu Putranti sebagai tersangka.
Suap kepada Damayanti terkait proyek jalan Trans-Seram di Maluku yang dikerjakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Pembangunan Rakyat.
Selain Damayanti, KPK juga menjerat Chief Executive Officer PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir.
KPK menduga, Abdul Khoir memberi Damayanti, Julia, dan Dessy uang masing-masing 33.000 dollar Singapura.
Uang itu merupakan bagian dari commitment fee agar PT WTU mendapatkan proyek-proyek di bidang jasa konstruksi yang dibiayai dari dana aspirasi DPR di Provinsi Maluku.
PT WTU memang mengincar sejumlah proyek jalan di provinsi itu yang dianggarkan dari dana aspirasi DPR dan dicairkan melalui Kementerian PUPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.