Proyek pembangkit listrik tersebut kini sedang ditelusuri Komisi Pemberantasan Korupsi karena adanya dugaan suap yang juga menjerat anggota Komisi VII DPR Dewie Yasin Limpo. Hari ini, Senin (25/1/2016), Sofyan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk Dewi di KPK.
"Belum ada (pembahasan). Ini bukan di PLN, tapi APBN," ujar Sofyan di Gedung KPK.
Sofyan pun tidak mengetahui adanya suap dari pemerintah daerah Deiyai kepada anggota Dewie Yasin Limpo.
(Baca: Ini Pengakuan Anak Buah Dewie Yasin Limpo soal "Fee" Proyek Pembangkit Listrik)
"Saya hanya dipanggil memberikan keterangan, kasih informasi," kata Sofyan.
Namun, Sofyan enggan menjelaskan informaai apa saja yang dia ketahui dan akan dibeberkannya ke penyidik.
Dalam kasus ini, Dewie diduga menerima uang dari Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai, lrenius Adii dan Direktur PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiady Jusuf.
Uang tersebut ditujukan agar memasukkan proyek pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua, ke dalam pembahasan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 2016.
(Baca: Sudirman Said Sebut Proposal Pembangkit Listrik Deiyai Ditolak Berkali-kali)
Irenius, Setyadi, dan Dewie sepakat bahwa fee yang diberikan sebesar tujuh persen dari nilai total proyek. Nilai proyek tersebut sebesar Rp 50 miliar. Dengan demikian, Dewie meminta jatah sebesar Rp 2 miliar.
Dalam kesempatan itu juga, Setyadi memberikan uang ke Irenius dan Rinelda Bandaso, staf pribadi Dewie, masing-masing sebesar 1.000 dollar Singapura. Namun, setelah serah terima uang dilakukan, ketiganya langsung ditangkap KPK di lokasi tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.